banner 728x90

Proteksi Jiwa Melalui Asuransi, OJK Restui Produk PAYDI

Ariranews.com, Batam: Masih tingginya jumlah pasien penderita penyakit Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia, mendorong masyarakat untuk memproteksi kesehatan dan jiwanya melalui asuransi.

Untuk mendukung hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri asuransi, memberikan relaksasi berupa kebijakan penjualan secara digital kepada industri asuransi, khususnya dalam menjual Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Melalui kebijakan tersebut, nasabah dapat membeli polis asuransi tanpa harus bertemu secara langsung.

Hal itu disambut positif oleh Azuarini Diah, pengamat asuransi dari Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti. Menurutnya, kebijakan OJK tersebut mampu menekan dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap asuransi jiwa. Hanya saja, dia mengingatkan, pelonggaran pemasaran unitlink secara digital itu tetap harus tetap dilandasi dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini, terutama dalam memberikan layanan kepada para calon pemegang polis yang belum memahami secara baik produk unitlink. Apalagi, di tengah ketidakpastian ekonomi selama masa pandemi.

BACA JUGA:   Banyak Tempat Usaha di Batam Abaikan Protokol Kesehatan

“Terutama perlunya edukasi tentang pengelolaan dana investasi nasabah yang di tempatkan di instrumen pasar modal yang berisiko. Karena itu, penting sekali bagi perusahaan asuransi memberikan edukasi kepada calon nasabah terkait produk PAYDI yang dijualnya,” kata Azuarini.

Azuarini menambahkan, salah satu bentuk edukasi yang harus dilakukan perusahaan asuransi agar masyarakat lebih memahami produk PAYDI, adalah rutin menggelar sosialisasi literasi unitlink lewat kanal digital. Semisal dalam bentuk seminar atau webinar soal PAYDI. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau agar membaca polis secara seksama. Jika ada yang tidak dipahami, atau tidak sesuai dengan kebutuhan, maka nasabah dapat membatalkan polisnya sesuai ketentuan yang berlaku di polis.

BACA JUGA:   Rencana Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Ketua DPRD Batam Imbau Masyarakat Beri Masukan

Intinya, saran Azuarini, perusahaan asuransi harus memberikan akses informasi yang lebih interaktif dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat kapan dan di manapun. “Dengan adanya edukasi, maka akan berdampak positif terhadap peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya proteksi diri melalui produk asuransi kesehatan dan kebutuhan investasi untuk jangka panjang,” tandas Azuarini.

Sebenarnya, di masa pandemi Covid-19, sejumlah perusahaan asuransi konsisten melakukan edukasi produk PAYDI secara online. Setidaknya, langkah ini telah dilakukan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri). Selain menggelar edukasi melalui webinar, anak usaha Bank Mandiri ini telah menerapkan metode No Pass No Sell, kepada tenaga pemasar. Intinya, tenaga pemasar wajib mengikuti pelatihan dan lulus tes, sebelum diijinkan memasarkan produk asuransi.

BACA JUGA:   Kavling Pengganti Ditambah Jadi 500 Meter Persegi, Kepala BP Batam Harap Warga Rempang Tak Terpancing Isu Miring

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, mengatakan, produk PAYDI seperti unitlink menjadi salah satu alternatif produk asuransi yang menarik bagi masyarakat. Selain memberikan perlindungan terhadap risiko jiwa, produk PAYDI juga memiliki tambahan manfaat investasi.

Namun, menurut Togar, para calon nasabah juga harus memahami bahwa investasi yang menawarkan imbal hasil, juga memiliki risiko yang disebabkan oleh likuiditas portofolio investasi. “Ini terutama yang terkait dengan ekonomi makro, termasuk kondisi pasar modal,” pungkas Togar.(emr/*)

foto: ilustrasi/kontan