Batam  

Taat Bayar Pajak, Tenang Berkendara

Avatar photo
Membayar pajak kendaraan.

AriraNews.com, BATAM – Pemerintah Provinsi Kepri memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan sanksi dan keringan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sampai dengan 30 November 2021. BP2RD Provinsi Kepri bersama PT Jasa Raharja Cabang Kepri dan Dirlantas Polda Kepri memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi dan kelengkapan dokumen kendaraan agar dapat berkendaraan dengan tertib dan taat akan aturan yang berlaku.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat Kepulauan Riau untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan ini yang belum tentu tahun depan akan ada pemutihan kembali, karena dengan adanya program pemutihan masyrakat akan dimudahkan secara finansial karena adanya pengurangan sanksi, PKB dan BBKNB kendaraan bermotor,” kata Mulyadi selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Dampak Domino Kenaikan BBM, ALFI Batam: Ongkos Transportasi Naik 100 Persen, Harga Sembako Batam Terancam Melonjak

Sementara, data penyerahan santunan menurut profesi yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan menunjukkan bahwa pelajar masih mendominasi kecelakaan di wilayah Kepulauan Riau. Data s/d Oktober 2021, PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas dengan korban pelajar sebesar Rp1,908 miliar, terjadi peningkatan sebesar 25,36 % dibandingkan pada periode yang sama pada tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Li Claudia Chandra Pimpin Rapat Strategis Bahas Dampak Lonjakan Harga Minyak Global di Batam, Tekankan Stabilitas Pasokan

“Ini membuktikan bahwa peranan orang tua di rumah, sekolah dan lingkungan pergaulan dapat mempengaruhi ketaatan anak-anak dalam mengendarai kendaraan bermotor, kami mengimbau kepada pihak keluarga untuk selalu memperhatikan keamanan kondisi fisik kendaraan dan kelengkapan dokumen kendaraan anak sebelum berkendara serta memberikan edukasi untuk berkendara dengan taat lalu lintas dan selalu mengenakan helm,” ujar Mulyadi pada saat pelaksanaan Podcast bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri.

BACA JUGA:  BP Batam Rayakan Paskah Bersama Opa dan Oma di Graha Lansia Titian Kasih

“Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak secara psikologis sebenarnya mampu membuat pengendara kendaraan bermotor merasa tenang tanpa harus ada rasa timbul kekhawatiran akan kesalahan pelanggaran administrasi kendaraan pihak kepolisian dan juga bisa berdampak kepada tingkat ke hati-hatian dalam berkendara sehingga mempengaruhi fokus dan stabilnya pengendara dalam mengendarai kendaraan,” tambah Mulyadi.

Semoga masyarakat di Wilayah Kepulauan Riau semakin sadar terhadap keselamatan berlalu lintas dan selalu taat membayar pajak kendaraan untuk pembangunan Kepri yang lebih maju.(***)