Ariranews.com: Sebuah video seorang yang sedang membongkar chip KTP-elektronik (KTP-elektronik) viral di media sosial. Hal itu lantaran alat kecil di KTP-el disebut dapat dipergunakan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan seseorang. Unggahan video itu ramai di aplikasi TikTok.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, dalam KTP-el memang terdapat chip yang terletak di sekitar lapisan keempat.
Namun Zudan menegaskan, chip KTP tersebut hanya berfungsi menyimpan data KTP-el saja dan tidak berisikan chip yang dapat dipergunakan untuk melacak lokasi seseorang.
Zudan menambahkan chip dalam KTP-el hanya bisa dibuka dengan card reader atau kerja sama antara lembaga pengguna dengan Lembaga Direktorat Dukcapil.
“Chip yang ada dalam KTP-el hanya berisi data kependudukan, tidak ada chip lain yang berisi modul-lain, misalnya untuk menyadap suara, untuk mengikuti seseorang. Tidak ada. Saya pastikan hanya berisi satu chip saja yang berisi data kependudukan,” ujar Zudan, Jumat (12/2/2021), dikutip dari KompasTv.
“Karena itu KTP kita aman. Silakan dibawa ke mana pun. Karena itu adalah identitas kita sebagai warga negara,” imbuhnya.
Zudan menyayangkan aksi pembongkaran KTP elektronik yang ada dalam unggahan video tersebut. Apabila KTP tersebut rusak, imbuhnya maka yang direpotkan adalah diri sendiri.
Jangan merusak KTP-el karena itu adalah dokumen yang penting bagi anda sendiri. Bila rusak harus membuat lagi ke Dukcapil. Blangkonya terbatas dan sedang pandemi Covid-19,” ujarnya.(emr)
sumber: kompastv
foto: ilustrasi