Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri

Ariranews.com: Presiden Jokowi sudah memutuskan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tinggal Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun. Komjen Listyo Sigit Prabowo juga merupakan salah satu nama yang direkomendasikan Kompolnas.

Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg Pratikno sudah menyerahkan surpres terkait Calon Kapolri Baru Komjen Listyo Sigit Prabowo pengganti Jenderal Idham Azis ke DPR RI. Selanjutnya nama calon tunggal cakapolri tersebut akan menjalani sejumlah proses di DPR hingga 20 hari.

“Kami pimpinan DPR berempat Pak Aziz, Pak Dasco, Pak Rachmad Gobel sudah terima surpres terkait calon tunggal pengganti Kapolri Bapak Idham Azis yang nantinya akan pensiun pada 30 Januari, artinya pada 1 Februari 2021 akan ada Kapolri baru yang akan mengemban jabatannya,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat konfrensi pers di Gedung DPR, Rabu (13/1/2021).

BACA JUGA:   INSANI Didukung Sejumlah Tokoh Kepri, Rian: Jangan Euforia

Puan mengatakan proses selanjutnya akan dilakukan secara internal oleh DPR RI. Mekanisme pemberian persetujuan akan dimulai dengan rapat pimpinan yang kemudian dilanjutkan dengan rapat di badan musyawarah (bamus).

“Tentu saja proses pemberian persetujuan melalui DPR RI akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan mekanisme rapim, bamus,” ucap Puan.

BACA JUGA:   Raperda Perubahan APBD Batam 2021, Amsakar Achmad Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi

Selanjutnya hasil rapat pimpinan dan bamus akan dilanjutkan dengan uji kelaikan atau fit and proper test bagi Cakapolri di Komisi III. Uji kelaikan itu nantinya akan dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas dan disetujui dewan.

“Kami akan menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelaikan atau lakulan fit and proper setelahnya dan hasil uji kelaikan tersebut akan kami bawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan,” ujarnya.

BACA JUGA:   Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Diangkat Jadi Komisaris Perusahaan BUMN

Puan menyebut proses ini akan memakan waktu setidaknya 20 hari. Sementara Kapolri Baru juga akan mulai menjabat pada 1 Februari 2021.

“Proses ini akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR yaitu hari ini Rabu tanggal 13 Januari 2021. DPR akan jalani proses tersebut sesuai aturan Perundang-undangan dan mekanisme berlaku dan kita akan segera dapat mengetahui apakah Kapolri yang diusulkan presiden akan dapatkan persetujuan DPR,” ungkap Puan.(emr)

sumber: detik.com
foto: beritasatu

banner 728x90