banner 728x90

Dugaan Rasisme, Ruslan Ali Wasyim Minta BK Panggil Harmidi dan Rudi

Ariranews.com, Batam: Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim merekomendasikan Badan Kehormatan (BK) untuk memanggil dan meminta keterangan terhadap Harmidi Umar Husen dan Muhammad Rudi Terkait dugaan rasisme yang dilakukan keduanya terhadap warga PKNTT. Hal tersebut diungkapkanya saat ditemui awak media di sela-sela RDP terkait lahan di Gedung DPRD Batam, Batamcenter, Jumat (12/3/2021).

“Kami minta Badan Kehormatan (BK), segera memanggil teman-teman yang diduga rasisme itu. Agar diketahui bagaimana kronologis dan duduk perkaranya,” kata Ruslan.

Menurut politisi Golkar ini juga, dengan dipanggil dan dimintai keterangan dua anggota DPRD Batam tersebut bisa mengurai polemik yang saat ini menjadi perhatian semua pihak.

Ia pun berharap peristiwa ini bisa diredam dan bisa terjalin komunikasi yang baik, hingga akhirnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga apa yang diinginkan dan mewujudkan Kota Batam yang aman dan ramah investasi bisa terwujud.

“Harapan kita seperti itu. Kita merekomendasikan kepada Badan Kehormatan untuk menindaklanjuti ini. Apapun ceritanya harus kita dengarkan dahulu kronologisnya seperti apa. Dan harus didudukkan dengan kepala dingin,” terangnya.

BACA JUGA:   DPRD Batam Evaluasi Kinerja Pemerintah Tahun 2023, Pertumbuhan Ekonomi Lampaui Target

Sebelumnya diberitakan, ratusan  masyarakat dari Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PKNTT) berdemo di kantor DPRD Batam, Selasa (9/3/2021) siang. Mereka menuntut agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam memproses dua anggotanya yakni Harmidi Umar Husen dan Muhammad Rudi yang diduga telah melakukan pelanggaran dengan melecehkan masyarakat PKNTT.

“Apa yang dilontarkan Bapak Harmidi dan Muhammad Rudi sangat berbahaya. Tak seharusnya hal itu dilontarkan anggota dewan yang terhormat, apalagi bernada SARA, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan. Kita tak ingin hal ini terjadi,” kata Wakil Ketua PKNTT, Abdullah Yusuf.

BACA JUGA:   Super Murah, Paket Bukber di Golden View Hotel Hanya Rp 69 Ribu

Yusuf menuturkan, sebelum melakukan aksi demonstrasi di DPRD Batam, mereka sudah membuat laporan ke Polsek Batam Kota.

“Kami minta pihak Kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus ini. Kami minta diproses hukum,” ujarnya.

Dugaan rasisme yang dilontarkan kedua anggota dewan tersebut berkaitan dengan proses pembangunan SUTT yang saat ini dilakukan brigh PLN Batam. Di mana sebagian tenaga pengamanan proyek tersebut berasal dari warga PKNTT. Harmidi dan Muhammad Rudi menilai mereka tak pantas melakukan pekerjaan tersebut dengan kata-kata yang diduga rasis.

BACA JUGA:   Saksikan MoU Batam-Natuna, Marlin Golkan Layanan Kesehatan Bermutu dan Merata

Aksi protes tersebut sempat memanas. Polisi dan massa sempat saling dorong di depan kantor DPRD Kota Batam. Beruntung massa bisa dikendalikan dan tidak terjadi bentrokan.

Massa kemudian diterima Anggota DPRD Batam, Putra Respati. Dia meminta maaf pimpinan DPRD Batam tak bisa hadir karena ada pekerjaan lainnya.

Dia pun menyarankan apabila benar apa yang dikatakan oleh Harmidi Umar Husen dan Muhammad Rudi, bisa langsung dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam untuk diproses.

“Silahkan dan sampaikan laporan kawan-kawan ke BK, nanti akan diproses,” ucapnya.(emr)