banner 728x90

Polsek Bengkong Ringkus Pencuri Mesin DJ MIXO Cafe

AriraNews.com, Batam – Satu orang pekerja buruh bangunan diringkus polisi usai mencuri alat mesin Disk Jockey (DJ) milik MIXO Cafe and Bar di Kompleks Golden City, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepri.

Pelaku terpaksa dihadiahi timas panas polisi karena mencoba melawan dan berusaha kabur saat ditangkap pada Rabu (8/11/2023) pagi kemarin, di rumahnya di Bengkong Laut.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, mengatakan, tersangka bernama Hari Mukti (35), warga Bengkong Permai, Kelurahan Bengkong Laut.

BACA JUGA:   Pramuka Peduli, Tangani Dampak Pandemi hingga Semenisasi

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Doddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/11).

Doddy menjelaskan, pihaknya menerima laporan pencurian itu pada Minggu (29/10) siang. Total jumlah kerugian sebesar Rp35 juta.

“Dalam laporan yang diterima, disampaikan bahwa korban telah kehilangan satu unit alat DJ merek Pioneer model XDJ-RX3 dengan nomor seri ALMP006139YY yang menyebabkan kerugian puluhan juta,” bebernya.

BACA JUGA:   Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kemenpan RB, Predikat Pelayanan Prima

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan, peristiwa pencurian itu terungkap atas laporan dari warga beberapa waktu lalu.

“Anggota Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mencari petunjuk di seputaran lokasi,” kata Marihot di kantornya.

Selain pelaku otak pencurian, Marihot menyebutkan, pihaknya juga berhasil mengamankan Irwanto (33), warga Bengkong Laut.

BACA JUGA:   Ketua DPRD Batam Nuryanto Apresiasi Meriahnya Pawai Takbiran di Batam

“Jadi satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki kanannya. Selain itu, rekan pelaku yang ikut menjual barang hasil curian juga kami amankan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat penyidik Polsek Bengkong dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana.(ara)