AriraNews.com, Batam – Satu orang pekerja buruh bangunan diringkus polisi usai mencuri alat mesin Disk Jockey (DJ) milik MIXO Cafe and Bar di Kompleks Golden City, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepri.

Pelaku terpaksa dihadiahi timas panas polisi karena mencoba melawan dan berusaha kabur saat ditangkap pada Rabu (8/11/2023) pagi kemarin, di rumahnya di Bengkong Laut.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, mengatakan, tersangka bernama Hari Mukti (35), warga Bengkong Permai, Kelurahan Bengkong Laut.

BACA JUGA:   Ini Kata SPAM Batam Penyebab Tersendatnya Suplai Air di Beberapa Wilayah

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Doddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/11).

Doddy menjelaskan, pihaknya menerima laporan pencurian itu pada Minggu (29/10) siang. Total jumlah kerugian sebesar Rp35 juta.

“Dalam laporan yang diterima, disampaikan bahwa korban telah kehilangan satu unit alat DJ merek Pioneer model XDJ-RX3 dengan nomor seri ALMP006139YY yang menyebabkan kerugian puluhan juta,” bebernya.

BACA JUGA:   Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir: Pastikan Pukul 22.OO WIB Anak Sudah di Rumah!

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan, peristiwa pencurian itu terungkap atas laporan dari warga beberapa waktu lalu.

“Anggota Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mencari petunjuk di seputaran lokasi,” kata Marihot di kantornya.

Selain pelaku otak pencurian, Marihot menyebutkan, pihaknya juga berhasil mengamankan Irwanto (33), warga Bengkong Laut.

BACA JUGA:   Kapolsek Bengkong Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas: Mencegah Lebih Baik Sebelum Terjadi

“Jadi satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki kanannya. Selain itu, rekan pelaku yang ikut menjual barang hasil curian juga kami amankan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat penyidik Polsek Bengkong dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana.(ara)