DPRD Dan Pemko Batam Sepakat Tetapkan Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016

Avatar photo
DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam, menyepakati Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

AriraNews.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam, menyepakati Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, serta dihadiri Wali Kota Batam Muhammad Rudi di ruang utama DPRD Kota Batam, Rabu (8/11/2023).

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Ketua DPRD Batam, Nuryanto menandatangani Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Anggota DPRD Batam menghadiri Rapat Paripurna Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Batam Rudi mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Pansus DPRD Batam yang telah menyepakati Ranperda Tentang Perubahan Kedua Nomor 10 Tahun 2016, dan perubahan tersebut masuk daftar urutan ke 7 serta Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2022.

BACA JUGA:  Warga Laguna Tahap 2 Curhat ke Taba Iskandar saat Reses, Air Sering Mati dan Jalan Becek

Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah. Yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.

“Hal ini juga sesuai dengan prinsip struktur organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien,” kata Rudi.

BACA JUGA:  Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam

Menurutnya, untuk mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang optimal sesuai dengan kewenangan daerah dan juga dalam rangka melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah yang didasarkan pada asas efesiensi, efektifitas rentang kendali tata kerja yang jelas flesibilitas, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap peraturan daerah sesuai ketentuan.

“Kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD Kota Batam dalam menetapkan Ranperda terkait perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, merupakan salah satu bentuk nyata dan komitmen DPRD Kota Batam kepada pemerintah sebagai upaya dan dukungan agar pelayanan publik yang akan dilaksanakan nantinya dapat berjalan lebih optimal,” tegas Rudi.(ara)

BACA JUGA:  Boy Kharisma Nahkodai Perwara Indonesia, Ajak Anggota Kompak dan Solid