AriraNews.com, Batam – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026), mendadak berubah menjadi arena adu argumentasi antarfraksi. Usulan perpindahan anggota Fraksi NasDem, Yefri, dari Komisi II ke Komisi I memicu polemik panjang karena dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD). Perdebatan yang berlangsung sengit bahkan memaksa pimpinan sidang menskors rapat untuk mencari jalan keluar melalui pertemuan tertutup bersama pimpinan fraksi.
Usulan perpindahan tersebut diumumkan Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dalam agenda paripurna. Namun sebelum pembahasan berlanjut, sejumlah anggota dewan langsung melayangkan interupsi.
Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PKS, Muhammad Mustofa, menjadi salah satu yang mempertanyakan urgensi perpindahan anggota di tengah masa kerja yang sedang berjalan. Ia mengingatkan bahwa mekanisme perpindahan antar-komisi telah diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam dan tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Menurut Mustofa, perpindahan satu anggota berpotensi memengaruhi komposisi berbagai alat kelengkapan dewan lainnya, termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Jika ini langsung kita buka tanpa kalkulasi dan salah satu fraksi memindahkan anggotanya secara sepihak, maka komposisi alat kelengkapan yang lain seperti Bapemperda juga harus dikurangi. Ini yang perlu menjadi alasan mendasar untuk diambilnya satu konklusi kebijakan,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota Fraksi PKS lainnya, Syafei. Ia menegaskan perpindahan anggota antar-komisi memang dimungkinkan berdasarkan aturan, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan keseimbangan komposisi di seluruh komisi.
“Perpindahan anggota DPRD antar-komisi dapat dilakukan paling singkat satu tahun. Tetapi harus mempertimbangkan komposisi antar-komisi, bukan hanya memindahkan satu orang saja,” katanya.
Keberatan juga datang dari Sekretaris Komisi I Fraksi Gerindra, Anwar Annas. Meski mengakui Komisi I saat ini menghadapi beban kerja yang cukup tinggi, ia menilai penambahan anggota tidak dapat dilakukan dengan mengorbankan proporsionalitas komisi lainnya.
“Perubahan keanggotaan tidak bisa hanya melihat kebutuhan satu komisi. Komposisi antar-komisi harus tetap proporsional,” tegasnya.
Situasi yang semakin memanas membuat pimpinan DPRD mengambil langkah skorsing rapat. Pimpinan dewan kemudian menggelar pertemuan tertutup bersama para ketua fraksi guna mencari titik temu atas polemik tersebut.
Setelah skors dicabut, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menyampaikan hasil kesepakatan yang dicapai seluruh fraksi. Dalam forum itu disepakati bahwa surat usulan perpindahan anggota dari Fraksi NasDem dikembalikan untuk diajukan ulang dengan skema yang lebih proporsional.
“Kesepakatan bersama dari fraksi-fraksi meminta kepada Fraksi NasDem untuk mengajukan surat kembali terkait komposisi yang harus berimbang. Jika ada yang pindah dari Komisi II masuk ke Komisi I, maka idealnya harus ada pertukaran posisi sebaliknya agar jumlah komposisi di tiap komisi tetap proporsional,” ujar Kamaluddin.
Keputusan tersebut berarti usulan perpindahan Yefri belum dapat diproses sebelum Fraksi NasDem menyiapkan formulasi baru yang tetap menjaga keseimbangan jumlah anggota antar-komisi.
Di sisi lain, Fraksi NasDem menegaskan bahwa alasan perpindahan anggota merupakan kewenangan internal fraksi. Anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Kamarudin, menyatakan bahwa keputusan terkait penempatan anggota merupakan bagian dari mekanisme internal partai.
“Alasan fraksi memindahkan anggota merupakan urusan internal fraksi,” katanya.
Menurut Kamarudin usulan perpindahan Yefri sebenarnya telah sesuai dengan ketentuan Tata Tertib DPRD Kota Batam. Menurutnya, surat yang diajukan telah memenuhi prosedur dan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna.
“Sikap yang diambil oleh fraksi sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi dalam Tatib. Surat yang kami kirimkan juga sudah sesuai dengan Tatib yang diparipurnakan. Namun demi asas proporsionalitas dan kesepakatan bersama, kami akan melakukan rapat internal kembali di Fraksi NasDem untuk mempertimbangkan masukan dari pimpinan dan rekan-rekan dewan,” ujarnya.
Meski meyakini usulannya telah sesuai aturan, Fraksi NasDem menyatakan menghormati hasil kesepakatan rapat dan akan membahas kembali persoalan tersebut secara internal.
Hingga paripurna ditutup, usulan perpindahan Yefri dari Komisi II ke Komisi I belum memperoleh persetujuan. DPRD Kota Batam kini menunggu pengajuan ulang dari Fraksi NasDem dengan skema yang dinilai mampu menjaga keseimbangan komposisi antar-komisi dan alat kelengkapan dewan secara keseluruhan. (emr)










