banner 728x90

Dapat Rekomendasi Khusus, 11 Ribu TKA Berpotensi Masuk Indonesia

Ariranews.com: Belasan ribu tenaga kerja asing berpotensi masuk ke Indonesia. Itu setelah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan telah memberikan rekomendasi khusus bagi 6.758 perusahaan untuk bisa menanamkan investasi di Indonesia. Dengan rekomendasi khusus itu, ada 11 ribu TKA yang berpotensi bisa masuk dan bekerja di Indonesia.

Dikutip dari laman CNN Indonesia, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengungkapkan pandemi covid-19 membuat pemerintah membatasi tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia. Padahal, banyak perusahaan yang mau menginvestasikan dananya di Indonesia dan butuh karyawan asing.

BACA JUGA:   UEA Bebaskan Miras dan Kumpul Kebo

Yuliot mengatakan hal ini sempat menjadi kendala realisasi investasi di Indonesia. Sebab, investor jadi menahan investasinya di dalam negeri.

“Terobosan yang dilakukan BKPM, kami berikan rekomendasi ke perusahaan yang lakukan kegiatan investasi, pimpinan perusahaan, direksi, dan komisaris, TKA, jalankan bisa masuk dan laksanakan komitmen investasi,” ujar Yuliot dalam webinar bertajuk Peluang Mendorong Investasi Saat Pandemi, Senin (9/11).

BACA JUGA:   Tolak Divaksin, Tunjangan ASN Kena Potong

Yuliot melanjutkan rekomendasi khusus itu berhasil membuat investasi dari perusahaan-perusahaan yang butuh TKA menjadi lebih lancar. Dengan demikian, investasi di Indonesia tak melorot terlalu dalam di masa pandemi.

Meski membuka celah TKA masuk, ia menjamin investasi dari 6.758 perusahaan itu juga membuka lapangan pekerjaan baru di Indonesia. Yuliot menyatakan ribuan perusahaan itu berpotensi menyerap 3 juta tenaga kerja di Indonesia.

BACA JUGA:   Lanjutkan Pembangunan Batam, Rudi-Amsakar Resmi Dilantik Menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam

Lebih lanjut Yuliot menjelaskan pihaknya menargetkan realisasi investasi sepanjang 2021-2024 mencapai Rp4.983,2 triliun. Untuk 2021 saja, BKPM menargetkan realisasi investasi menyentuh Rp854,5 triliun.

“Dengan berbagai instrumen yang diterbitkan pemerintah, ada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, kami harapkan bisa berikan kemudahan, kami optimistis BKPM bisa mencapai target,” terang Yuliot.(emr/cnnindonesia)

foto: ilustrasi/internet