banner 728x90

Pemko Batam Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

Sekda Batam, Jefridin (tiga dari kanan) membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan dan Pengawasan Kepemilikan atau Penggunaan Mesin Peliting Rokok pada Industri di Kota Batam.

AriraNews.com, Batam – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan dan Pengawasan Kepemilikan atau Penggunaan Mesin Peliting Rokok pada Industri di Kota Batam, Jumat (8/7/2022).

Pada acara yang digelar di Ballroom Planet Holiday, turut hadir KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, BPKAD, Satpol, Dinas Kesehatan, Bapelitbang Kota Batam dan Perusahaan Industri Rokok.

Dalam kesempatan itu, Jefridin mengatakan, rakor dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.O7/2O2 tahun 2022 tertanggal 31 Desember 2021 Kota Batam memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp79.929.000,” ucapnya.

BACA JUGA:   Berkat Luigi, Penyelundupan Narkoba ke Lombok Gagal

“Dana sebesar Rp79 juta tersebut, dialokasikan untuk tiga organisasi perangkat daerah,” tambahnya.

Tiga OPD tersebut adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mengalokasikan sebesar Rp39.964.500 atau 50 persen untuk pembinaan industri kegiatan pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok, Kemudian Satpol PP sebesar Rp7.992.000 atau 10 persen melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

BACA JUGA:   Atlet Aeromodelling Kepri Ikuti Pra PON 2023 di Lanud Sulaeman Bandung

Kemudian Dinas Kesehatan melakukan pembinaan lingkungan sosial dalam penanggulangan dan penanganan penyakit paru-paru dan saluran pernapasan sebesar Rp31.971.600 atau 40 persen.

“Prioritas di bidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian Kota Batam,” ujarnya.

Jefridin menambahkan, terdapat tujuh industri rokok yang beroperasi di Kota Batam yaitu PT Ying Mei Indo Tobacco International, PT Leadon International, PT Alcotrindo Batam, PT Vigo International, PT Fantastik International, PT Makmur Tembakau International, dan PT Adhimukti Persada.

BACA JUGA:   Pengembangan Rempang Akan Beri Spillover Effect ke Kawasan Lain di Kepri

“Ada satu perusahaan lagi yang akan berinvestasi karena keuntungan Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi daya tarik bagi pelaku usaha,” tambahnya.

Maka dari itu, Jefridin mengajak semua pihak untuk bersama-sama bersinergi antara OPD dan instansi terkait serta masyarakat Kota Batam untuk memerangi hadirnya rokok ilegal dan produk ilegal lainnya yang dijual.

“Tentu ini menjadi penting bagi kita, karena dari BKC ini bisa mendongrak pendapatan negara,” tutupnya.(***/emr)