banner 728x90

Berkat Luigi, Penyelundupan Narkoba ke Lombok Gagal

Luigi anjing pelacak Tim K-9 Bea Cukai Batam.

AriraNews.com, Batam – Namanya Luigi. Perannya amat penting di Bea Cukai Batam. Berkat ketajaman endusannya beberapa kali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke luar Batam.

Terakhir, anjing pelacak yang tergabung dalam Tim K-9 Bea Cukai Batam ini berhasil mengendus narkoba jenis sabu-sabu yang disamarkan di dalam produk makanan olahan kentang. Dari dalam kaleng makanan tersebut ditemukan sabu-sabu seberat sekitar 101 gram.

Narkoba jenis sabu yang disamarkan dalam kemasan makanan olahan kentang.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan sabu-sabu tersebut diamankan di salah satu Tempat Penimbunan Sementara (TPS) paket kiriman, Senin (18/7/2022) lalu.

“Ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan. Kemudian petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif narkoba,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Kunjungi Kantor Bea Cukai Batam, Wamenkeu Suahasil: Kemenkeu Terbuka Semua Masukan dari Pelaku Usaha

Rencananya paket akan dikirimkan ke Lombok Barat. Diketahui milik terduga seorang berinisial P dan akan diterima di Lombok oleh penerima berinisial AG. Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti. Menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Kisah Hidup Suryani, Dari Buruh di Mukakuning Jadi Cawagub Kepri

Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah. (emr)