Karimun, ariranews.com- Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Dua kasus diungkap dalam operasi terpisah oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun, pada Selasa (30/9/2025).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pengiriman pekerja migran secara nonprosedural.
“Polres Karimun berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pengiriman pekerja migran nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bujukan calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi,” ujar Robby,
Romo Paschal pemerhati PMI mengatakan, Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Tanjung Balai Karimun atas keberhasilan mengungkap kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari wilayah Prayun. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam melindungi harkat dan martabat warga negara, sekaligus memutus jaringan perdagangan orang yang merugikan banyak pihak.
“Kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara tuntas, transparan, dan tegas terhadap para pelaku, termasuk juga jaringan yang terlibat sehingga memberikan efek jera serta memastikan perlindungan menyeluruh bagi para korban,” ujar Romo Paschal.
Sementara itu, Robby menjelaskan kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polres Karimun di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara. Di lokasi itu, polisi menemukan empat calon pekerja migran yang ditampung di sebuah rumah sewa sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi.
“empat calon pekerja migran yang berhasil kami selamatkan masing-masing berinisial MW (41) dan IMN (25) asal Lombok Timur, serta AS (21) dan YT (17) asal Belu, Nusa Tenggara Timur,”ujar Robby.
Selain para pekerja, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial DL (48), warga Kecamatan Kundur Barat. Ia berperan menjemput calon PMI, menyediakan tempat penampungan, serta mengantar korban ke titik keberangkatan. Sementara satu pelaku lainnya, MZ, masih dalam pencarian dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, kartu ATM BNI, dan bukti tiket pesawat rute Lombok–Jakarta–Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Romo Paschal mengatakan, Keberhasilan ini juga menjadi tanda penting bahwa kerja sama semua pihak—aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat—adalah kunci untuk menghentikan praktik penyelundupan dan perdagangan manusia di perbatasan.
“Terima kasih bapak Kapolres, kami berharap semangat ini terus berlanjut, sehingga setiap PMI dapat bekerja secara aman, bermartabat, dan terlindungi sesuai hukum. Dan tentu tidak ada tempat bagi para sindikat si wilayah Tanjung Balai Karimun, Polda Kepri,” ujar Romo Paschal.
Sementara itu, pada hari yang sama, Satpolairud Polres Karimun juga menggagalkan upaya pengiriman enam calon pekerja migran ilegal di Perairan Selat Malarko, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing
Operasi bermula dari laporan warga mengenai speedboat yang mengalami kerusakan mesin dan diduga membawa penumpang menuju Malaysia.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua kapal, satu digunakan untuk mengangkut PMI dan satu lagi membantu memperbaiki mesin.
Enam calon PMI yang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita itu mengaku telah membayar sekitar Rp12 juta per orang kepada agen untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Pada kasus itu, polisi mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial AG (52), AM (34), dan I (31). Ketiganya berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia transportasi laut.
Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit speedboat, dua mesin tempel 40 PK merek Yamaha, empat telepon genggam, serta perlengkapan kapal lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan dua kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada kami. Sinergi ini harus terus dijaga agar jalur-jalur perairan yang rawan penyelundupan PMI dapat terus diawasi,” ujarnya.
Robby juga menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli di wilayah perairan Karimun yang kerap dijadikan jalur keluar masuk pekerja migran ilegal.
*Ayat