Taba Iskandar Suarakan Aspirasi Warga Batam di Paripurna DPRD Kepri: Hapus UWT, Perbaiki Infrastruktur, hingga Prioritaskan Tenaga Lokal

Avatar photo
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), H. Taba Iskandar, S.H., M.H., M.Si, tampil mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kota Batam (Bulang, Galang, Nongsa, dan Seibeduk) dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri Masa Sidang ke-3 Tahun Anggaran 2024–2025, Senin (29/9/2025).

AriraNews.com, Tanjungpinang – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), H. Taba Iskandar, S.H., M.H., M.Si, tampil mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kota Batam (Bulang, Galang, Nongsa, dan Seibeduk) dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri Masa Sidang ke-3 Tahun Anggaran 2024–2025, Senin (29/9/2025). Dalam laporannya, Taba menyoroti beragam persoalan krusial yang menjadi keluhan masyarakat, mulai dari infrastruktur dasar, ketenagakerjaan, hingga pelayanan publik.

Taba menegaskan, di antara tuntutan utama warga adalah penghapusan Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk lahan pemukiman dan perumahan. Menurutnya, kebijakan ini memberatkan masyarakat serta menimbulkan ketidakpastian kepemilikan lahan.

Selain itu, ia juga mengkritisi kondisi jalan Seibeduk–Muka Kuning yang rawan kecelakaan hingga merenggut korban jiwa. Jalan tersebut menjadi kewenangan BP Batam dan diharapkan segera mendapat perbaikan.

Anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar saat melaksanakan reses di Dapil 6 Batam.

Di sektor ketenagakerjaan, Taba menyampaikan aspirasi agar perusahaan di Batam—mulai dari Kabil, Mukakuning, Tanjunguncang, Batuampar hingga Punggur—memberi prioritas bagi tenaga kerja lokal atau putra daerah dalam proses rekrutmen.



Masalah banjir juga menjadi sorotan. Taba menilai lemahnya pengawasan terhadap alokasi lahan dan pembangunan tanpa kajian lingkungan (AMDAL) memperparah banjir di sejumlah pemukiman. Di sisi lain, ia menekankan keterbatasan pasokan listrik di daerah Rempang dan Galang yang masih 14 jam per hari, jauh dari harapan masyarakat untuk mendapatkan aliran listrik penuh 24 jam.

BACA JUGA:   Tes Covid-19 di Bandara Hang Nadim, Klinik Baloi, dan RS BP Batam Steril dan Aman
Taba Iskandar dalam reses di Dapil 6 Batam.

Sektor ekonomi rakyat pun tak luput dari perhatian. Menurut Taba, nelayan tangkap maupun budidaya masih membutuhkan peningkatan fasilitas dan program pemberdayaan. Sementara itu, sektor kesehatan juga menghadapi kendala, terutama kekurangan tenaga medis di Rempang dan Galang yang berdampak pada pelayanan kesehatan warga.

“Semua aspirasi ini adalah suara langsung dari masyarakat. Kami berharap dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait, agar pembangunan lebih merata dan dirasakan manfaatnya,” tegas Taba dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang.

Anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar berkeliling ke wilayah Dapil 6 selama masa reses sidang ketiga yang berlangsung 14 hari, sejak 26 Agustus hingga 8 September 2025.

Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan, MM, dengan agenda utama Laporan Pelaksanaan Reses Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2024–2025. Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Drs. Adi Prihantara, M.M., mewakili Gubernur Kepri.

BACA JUGA:   Realisasi PMA di Batam Naik 35,7 Persen di Triwulan I 2022

Seperti diketahui, reses masa sidang ketiga telah berlangsung 14 hari, sejak 26 Agustus hingga 8 September 2025. Aspirasi masyarakat yang dihimpun dari tujuh daerah pemilihan (Dapil) disampaikan secara bergantian oleh juru bicara masing-masing, termasuk Taba Iskandar dari Dapil 6.

Anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar (dua dari kanan) saat kunjungan reses ke wilayah Dapil 6 Batam.

Daerah pemilihan ini sendiri terdiri dari 7 Dapil. Yaitu Dapil 1, Kota Tanjungpinang, Dapil 2, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga, Dapil 3, Kabupaten Karimun, Dapil 4, Kota Batam (meliputi Batam Kota, Lubukbaja, Batuampar dan Bengkong), Dapil 5, Kota Batam (meliputi Batuaji, Sagulung, Belakangpadang dan Sekupang), Dapil 6, Kota Batam (meliputi Bulang, Galang, Nongsa, dan Seibeduk), Dapil 7, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Reses merupakan amanat peraturan perundangundangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Juncto Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau tentang Tata Tertib. Setiap anggota DPRD, kembali ke daerah pemilihan masing-masing, menemui masyarakat, guna menjaring aspirasi masyarakat. Aspirasi masyarakat yang diterima sudah dihimpun dalam Laporan Pelaksanaan Reses, baik laporan perorangan maupun laporan bersama dari masing-masing dapil.

BACA JUGA:   Kepala BP Batam Jamin Kemudahan Berinvestasi di Batam, Investasi PMA Naik 48,5 Persen

Masing-masing dari Juru Bicara/Wakil dari setiap Dapil membacakan laporan resesnya, yakni Clara Claudia Damayu Lase, S.IP mewakili Dapil 1, Hanafi Ekra, S.Ag., M.Pd.I mewakili Dapil 2, Januar Robert Silalahi, S.I.Kom mewakili Dapil 3, H. Suhadi, ST mewakili Dapil 4, Ir. Onward Siahaan, S.H., M.Hum mewakili Dapil 5, H. Taba Iskandar, S.H., M.H., M.Si mewakili Dapil 6, Marzuki,SH mewakili Dapil 7.

Setelah laporan reses telah dibacakan oleh setiap wakil atau juru bicara dari tiap Dapil, Pimpinan Rapat berharap semua yang menjadi catatan, aspirasi yang disampaikan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau. (ara)