Aturan Perjalanan Terbaru Menggunakan Pesawat Udara dari Batam

Avatar photo

AriraNews.com, BATAM – Dalam menimalisir penyebaran virus Covid-19, Pemerintah kembali menerbitkan aturan perjalan menggunakan pesawat udara.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No.22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub RI No.96 Tahun 2021. Dan mulai berlaku pada 3 Januari 2022.

Di antara isinya mengatur aturan perjalanan dari daerah dan ke daerah di luar Jawa dan Bali. Contohnya dari Bandara Hang Nadim, Batam ke daerah tujuan selain kota di Jawa dan Bali.

BACA JUGA:  Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Andalan

Bagi yang sudah mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19 (di atas usia 12 tahun) cukup melampirkan negatif Covid-19 rapid test antigen atau negatif RT-PCR 3X24 jam.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun yang belum divaksin wajib melampirkan negatif RT-PCR 3X24 jam dan menunjukkan KK. Bagi yang memiliki riwayat sakit dan tak bisa divaksin wajib melampirkan keterangan dari dokter.

BACA JUGA:  BBM Industri Melonjak, HIPKI Nilai HPM Tak Lagi Sesuai Realitas dan Minta Kembali ke Harga Mulut Tambang

Sedangkan jika berangkat dari atau ke Jawa dan Bali, bagi penerima dosis wajib menunjukkan negatif RT-PCR 3X24 jam dan bagi penerima dosis vaksin lengkap cukup menunjukkan negatif antigen atau negatif RT-PCR 3X24 jam.(emr)