AriraNews.com, Batam – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (3/11/2022).
Paripurna ini beragendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023.
Paripurna ke-11 Masa Sidang 3 Tahun 2022 ini sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga nadeak, SH, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, H.Ansar Ahmad, SE., MM, pimpinan instansi vertikal di Provinsi Kepulauan Riau, beserta instansi yang terkait.


Adapun dalam rapat ini dijelaskan bahwa pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023, diproyeksi sebesar Rp 3.995.495.041.708. Jika dibandingkan pada tahun 2022 naik sebesar Rp 515.171.961.199.
Untuk belanja daerah, pada tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp 4.111.156.203.263. Naik sebesar Rp 240.833.122.754.
Selanjutnya ada juga pembiayaan daerah sebesar Rp 115.661.161.555, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan yakni silpa sebesar Rp 200.000.000.000, sedangkan pengeluaran pembiayaan yakni pembayaran ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atas pinjaman daerah, sebesar Rp 84.338.838.445.


Dengan demikian total anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp 4.111.156.203.263.
Dalam rapat Paripurna ini, juga dijelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentangPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022, telah mendapatkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-6073 Tahun 2022 Tanggal 28 Oktober 2022. Untuk itu, hasil penyempurnaan telah ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2022, tertanggal 2 November 2022.

Jumaga Nadeak berharap, dengan potensi yang dimiliki oleh Provinsi Kepulauan Riau, Pendapatan Daerah, diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi. Dengan mengoptimalkan potensi yang ada dan kewenangan yang dimiliki, diharapkan mampu bekerja keras, berupaya secara bersama-sama menggali dan mengembangkan potensi dan peluang, dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, sehingga diharapkan ke depannya kemampuan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, akan beranjak dari kategori sedang menjadi tinggi.
Acara Paripurna ini pun dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, dan diakhiri dengan penyerahan Nota Kesepakatan dari Ketua DPRD kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.(***)









