Udin Tato, Predator Anak Diancam 15 Tahun Penjara

Ariranews.com, Batam: Cabuli anak di bawah umur UT alias Udin Tato (47) terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Korbannya bukan satu, tapi lima orang dan semua anak di bawah umur,” ungkap
Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, saat ekspos di Mapolda Kepri, Rabu (3/2/2021) siang.

Dhani menjelaskan tempat kejadian perkara di daerah Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Terakhir terjadi pada Senin (1/2/2021) malam, lalu. Saat itu korban yang berumur lima tahun baru saja pulang mengaji dari masjid yang ada di lingkungan tempat tinggalnya.

BACA JUGA:   Sembunyikan Sabu Dalam Dubur, Tiga Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Diamankan

Pelaku kemudian mencegat korban di tengah jalan dan membawa korban ke salah satu pondok kosong.

“Pelaku merayu korban dengan iming-iming diajak makan bakso,” ungkapnya.

Setelah melampiaskan hawa nafsunya pelaku kemudian memberi korban uang jajan Rp 1000. “Setelah korban pulang pelaku kembali on*n*,” ungkap Dhani lagi.

Kejadian tersebut diketahui setelah kakak korban melihat adiknya dibawa oleh pelaku. Setelah mendengar cerita korban, orang tua korban kemudian langsung membuat laporan ke polisi. Tak lama setelah itu pelaku langsung berhasil diamankan. “Orang tua korban melaporkan sekitar pukul 23.30 WIB, beberapa jam kemudian tersangka langsung kita amankan,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Dipimpin Asisten I Pemko Batam, Yusfa Hendri, Rapat Gowes Bulan Bahasa Tonjolkan Batam Kota Sehat dan Berbudaya

Dhani melanjutkan, setelah dilakukan penyidikan maka diketahui jumlah korban sebanyak 5 orang, dengan kisaran umur 4 sampai dengan 7 tahun. Namun, kata Dhani diduga jumlah korban lebih dari itu. “Yang dia ingat lima orang, tapi ini terus kita dalami, kami menduga korbannya lebih dari itu,” kata Dhani.

Tersangka diancam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 dan ayat 4, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp15 miliar.

BACA JUGA:   Banyak Tak Sadar, Besok Gerhana Matahari Total

Dhani menambahkan pelaku sendiri merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabo, Lingga, tahun 2004 lalu. Korban telah menjalani hukuman selama tujuh tahun.(emr)

banner 728x90