Ariranews.com, Batam: UT (47) alias Udin Tato tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di daerah Nongsa, Batam, merupakan residivis pembunuhan.
“Kasusnya di Dabo, Lingga, tahun 2004 lalu. Dia dipenjara di Dabo, selama tujuh tahun,” ungkap Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, saat ekspos kasus pelecehan seksual tersebut di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Rabu (3/2/2021) siang.
UT sendiri kata Dhani tak memiliki pekerjaan tetap. “Dia sering malakin orang. Mungkin predikat resedivis itu dia ditakuti di lingkungannya,” ujar Dhani.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, telah mengamankan UT, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Selasa (2/2/2021) kemarin.
Dari hasil penyidikan diketahui korban berjumlah lima orang. Anak-anak berusia 4-7 tahun.
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Terakhir terjadi pada Senin (1/2/2021) malam, lalu. Modusnya pelaku pelaku mengiming-imingi korban dengan mengajak jajan dan kemudian diberikan uang jajan Rp1000.
Pelaku mengincar anak-anak yang baru saja pulang mengaji di masjid yang berada di lingkungan tempat tinggal korban. Pelaku sendiri juga tinggal di tempat tersebut.
Pelaku kemudian mencegat korban di tengah jalan dan membawa korban ke salah satu pondok kosong.
Setelah melampiaskan hawa nafsunya pelaku kemudian memberi korban uang jajan Rp1000.
Kejadian tersebut terungkap setelah kakak korban yang menjadi korban terakhir UT melihat adiknya dibawa oleh pelaku.
Setelah mendengar cerita korban, orang tua korban kemudian langsung membuat laporan ke polisi. Tak lama setelah itu pelaku langsung berhasil diamankan.
Diduga korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan UT (47) alias Udin Tato lebih dari lima orang. Saat ini kata Dhani penyidik terus mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi-saksi.
“Pertama kan satu, kemudian hasil pengembangan rupanya ada korban lainnya. Sepengetahuannya enam orang, tapi yang baru dia ingat lima. Saya yakin ada anak-anak lain yang jadi korban, artinya lebih dari lima orang ini,” ungkap Dhani,
Dhani pun mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak perempuan dan tinggal di lingkungan pelaku tinggal bila menjadi korban agar tak segan-segan membuat laporan ke polisi.
Saat ini ungkap Dhani keresehan mamang terjadi di lingkungan tempat kejadian perkara. “Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintahan setempat, RT, RW. Kalau memang ada korban lain agar segera melapor,” kata Dhani.
Tersangka diancam Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda sebanyak Rp15 miliar.(emr)