SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam Headline Pendidikan

Sidang Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam, Hakim Tolak Nota Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa

Sidang dugaan korupsi SMKN 1 Batam.

AriraNews.com, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Batam dengan terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni, Kamis (8/12/2022) pagi.

Sidang dilaksanakan secara online di mana kedua terdakwa berada di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Sesuai dengan agenda persidangan pada hari ini adalah pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim terhadap nota keberatan dari Penasihat Hukum.

Adapun amar putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim adalah sebagai berikut; Menolak nota keberatan Penasihat Hukum terhadap terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum, memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan; menangguhkan biaya perkara sampai dengan akhir putusan persidangan.

Persidangan berjalan dengan tertib dihadiri oleh sekitar 10 pengunjung sidang. lersidangan selanjutnya dilaksanakan pada Kamis Tanggal 15 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Lihat Dugaan Gratifikasi, Warga Batam Bisa Lapor Langsung ke Sini!

Sebelumnya LS dan Bendahara Khusus Penyaluran Dana BOS SMKN 1 Batam, WD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 sebesar Rp 468 juta
oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam. Usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung ditahan.(emr/*)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Irjen Pol Andry Wibowo Dijadwalkan Hadiri UKW KJK, Gubernur Kepri Beri Dukungan

02

Wabup Jarmin Dorong Mahasiswa STAI Natuna Ubah Kreativitas Jadi Peluang Usaha

03

Lihat Dugaan Gratifikasi, Warga Batam Bisa Lapor Langsung ke Sini!

04

Masyarakat Diimbau Hadiri Resepsi HUT RI ke-81, Pemko Batam Hadirkan Carly Setia Band