SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Headline Nasional

MA Naikkan Pidana Koruptor Tiga Kali Lipat

AriraNews.com, Jakarta – Dalam forum “MARI MENDENGAR”, Jum’at (9/12/2022), Waka MA Bidang Non Yudisial menjelaskan tinjauan data putusan kasasi perkara Tipikor selama tahun 2022 yang menunjukkan MA justru lebih sering memperberat hukuman perkara Tipikor 30,36% dibanding mengurangi pidana 14.29%.

Menelisik rincian data yang menjadi rujukan paparan Waka MA Non Yudisial tersebut, ada 17 putusan dari total 56 putusan yang dijadikan sampel yang meningkatkan vonis perkara Tipikor dibandingkan lamanya vonis yang dijatuhkan putusan yang diajukan kasasi. Sementara yang mengurangi pidana hanya berjumlah 8 putusan.

“Di antara putusan kasasi yang memperberat putusan tersebut, ada yang sampai tiga kali lipat dari putusan banding yang diajukan kasasi. Hal tersebut terjadi pada putusan kasasi nomor 1027 K/Pid.Sus/2022. Dalam putusan banding, terdakwa dijatuhi 1 tahun pidana, lalu oleh Mahkamah Agung dinaikkan menjadi 4 tahun,” ungkapnya, dikutip dari website Kepaniteraan Mahkamah Agung (
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id)

Di website tersebut juga dilampirkan
nomor putusan dan link lengkap salinan putusan perkara Tipikor yang oleh Mahkamah Agung dinaikkan vonisnya.(ara)

Malam Minggu Makin Seru di Beverly Hotel Batam, BBQ All You Can Eat Cuma Rp 99 Ribu Sambil Nikmati City Light Batam

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Aksi Nasionalisme di Perairan Natuna, Basarnas Raih Penghargaan Panglima Kogabwilhan I

02

Merah Putih Berkibar di Tebing Terjal Anambas, SAR dan BPBD Maknai Kemerdekaan Lewat Pengabdian

03

Beverly Hotel Batam Tawarkan Promo HUT RI Ke-81, Dua Malam Hanya Rp 900 Ribu Plus Sarapan

04

Investasi Batam Semester I 2026 Capai Rp38,97 Triliun, Amsakar: Kepercayaan Investor Terus Menguat