Hari Pertama Putihan Pajak, Belum Ada Penumpukan Warga di Samsat Batam Center

Avatar photo

Ariranews.com, Batam – Program pemutihan pajak di Kepri dimulai hari ini. Namun, di hari pertama ini di Samsat Batam Center, pelayanan masih terlihat normal. Tak ada keramaian warga yang sebelumnya dikhawatirkan.

Kepala Samsat UPT PPD Batam Center Provinsi Kepulauan Riau, Vira Jiansa Respaty mengatakan di banding hari-hari sebelumnya memang ada peningkatan warga yang akan membayar pajak. Namun, tak sampai membludak.

“Alhamdulilah masih dapat terkendali,” ujarnya, Kamis (1/7/2021) siang.

BACA JUGA:  Volume Peti Kemas Direct Call di TPK Batu Ampar Tembus 58 Ribu TEUs, Batam Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

Untuk membayar pajak kendaraan kata Vira, warga Batam bisa melakukan pengurusan di Kantor Samsat Batam Center, Samsat Drive Thru, Samsat Corner, Samsat Bergerak dan Samsat Keliling.

“Agar warga merasa nyaman apalagi dalam kondisi Covid-19,” katanya.

Ia berharap sebelum membayar pajak warga Batam bisa melengkapi persyaratan dari rumah. Sehingga tak ada kerumunan di kantor Samsat.

Khusus di Samsat Batam Center agar tak terjadi kerumunan pelayanan pajak tahunan dan program pemutihan dibedakan. Untuk pelayanan pajak tahunan saat ini dilayani di tenda-tenda yang dibuat di halaman kantor Samsat. Sedangkan untuk pemutihan dilayani di dalam kantor.

BACA JUGA:  Terima Kunjungan DPRD DKI, Li Claudia Ungkap Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam dan Rencana Ubah Sampah Jadi Energi

“Persyaratannya bisa lihat di situs pelayanan samsat,” katanya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama jajaran Samsat Kepulauan Riau akan melaksanakan kegiatan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 30 September 2021.

Kebijakan ini sesuai peraturan Gubernur Kepri Nomor 27 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2021.

BACA JUGA:  Rutan Batam Beri Remisi Khusus Waisak 2026 Pada Warga Binaan

Adapun jenis biaya yang diringankan untuk masyarakat yaitu Penghapusan Sanksi Administrasi, Keringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua.(emr)