Pelaku Pariwisata Desak Pemko Batam Terbitkan Perwako untuk Benahi Tata Kelola Wisata

Avatar photo
Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepri di menggelar dialog kepariwisataan di The Quadrant Hotel, Ocarina, Bengkong, Batam, Selasa (14/7/2026).

AriraNews.com, BATAM – Pelaku industri pariwisata di Batam mendesak Pemerintah Kota Batam segera menerbitkan regulasi yang jelas, minimal dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako), untuk menata tata kelola sektor pariwisata.

Desakan ini muncul menyusul maraknya praktik usaha perjalanan wisata tanpa standar dan legalitas yang dinilai memicu persaingan tidak sehat serta berpotensi merugikan wisatawan dan mencoreng citra Batam sebagai destinasi wisata internasional.

Berbagai persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi yang difasilitasi Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepri di The Quadrant Hotel, Ocarina, Bengkong, Batam, Selasa (14/7/2026). Forum ini mempertemukan sejumlah asosiasi dan pelaku industri pariwisata untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi.

Diskusi dihadiri perwakilan Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Kepri, Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Kepri, Insan Pariwisata Indonesia (IPI), Asosiasi Pariwisata Bahari Indonesia (ASPABRI), Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA), Asosiasi Pramuwisata Madani (APM), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Indonesian Housekeepers Association (IHKA), Perkumpulan Homestay Batam, serta akademisi dari Batam Tourism Polytechnic (BTP).

BACA JUGA:  Investasi Rp120 Triliun Percepat Transformasi Batam dari Kota Industri ke Hub Digital

Perwakilan ASITA Kepri, Maryati, mengungkapkan salah satu persoalan paling mendesak adalah menjamurnya agen perjalanan wisata yang beroperasi tanpa memenuhi standar usaha yang memadai.

Menurutnya, saat ini seseorang hanya bermodalkan Nomor Induk Berusaha (NIB), bahkan kendaraan pribadi, sudah dapat menawarkan jasa sebagai travel agent.

“Saat ini seakan siapa saja bisa menangani tamu hanya bermodal NIB sudah mengaku sebagai travel agent,” ujarnya.

Padahal, kata Maryati, sebelumnya perusahaan perjalanan wisata diwajibkan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki kantor tetap, papan nama perusahaan, serta memenuhi berbagai persyaratan administrasi sehingga kualitas pelayanan kepada wisatawan lebih terjamin.

Senada dengan itu, Sekretaris ASPPI Kepri, Syauqi, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas penjemputan wisatawan di Pelabuhan Internasional. Ia mengaku hampir setiap hari menemukan penjemput wisatawan yang bukan berasal dari perusahaan perjalanan resmi.

“Saya pemilik travel, tetapi hampir setiap hari melihat penjemput tamu di Pelabuhan Internasional bukan berasal dari travel agent resmi. Kebanyakan hanya menggunakan mobil pribadi dan sejenisnya,” katanya.

BACA JUGA:  Modernisasi TPK Batu Ampar Pangkas Biaya Logistik Batam-Shanghai hingga 50 Persen

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada wisatawan yang datang ke Batam.

Persoalan lain juga disampaikan perwakilan PHRI, Ahmad Damanik, yang menilai persaingan tarif hotel semakin tidak sehat. Menurutnya, tarif khusus yang semestinya diperuntukkan bagi biro perjalanan kini banyak diberikan kepada pihak umum karena belum adanya aturan yang mengatur pola kerja sama antara hotel dan travel agent.

“Kami juga tidak bisa berbuat banyak karena belum ada aturan yang mengatur. Persaingan harga hotel semakin ketat sehingga tarif agen akhirnya juga diberikan kepada pihak umum. Kalau ada regulasi yang jelas, mungkin kondisi seperti ini tidak akan terjadi,” ujarnya.

Seluruh peserta diskusi akhirnya sepakat mendorong Pemerintah Kota Batam segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Kepariwisataan sebagai dasar penataan industri pariwisata yang lebih profesional, sehat, dan berdaya saing.

Akademisi Batam Tourism Polytechnic, Eva Amalia, menilai penyusunan regulasi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar mampu menjawab kebutuhan dunia usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada wisatawan.

BACA JUGA:  Cek Kesehatan di Malaysia Makin Hemat, KPJ Healthcare Hadirkan Promo MCU Beli 1 Gratis 1

“Mari kita bersama-sama merumuskan aturan main dalam dunia pariwisata. Nantinya kita ajukan kepada Pemerintah Kota Batam untuk dikaji dan ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, forum juga menyepakati pembentukan Tim Perumus Perwako Pariwisata Batam. Ketua DPD ASITA Kepri, Eva Betty, dipercaya memimpin tim, didampingi Founder ASPABRI, Surya Wijaya, sebagai wakil ketua, dan akademisi Batam Tourism Polytechnic, Eva Amalia, sebagai sekretaris.

Tim tersebut akan menyusun konsep regulasi yang selanjutnya disampaikan kepada Wali Kota Batam sebagai bahan pertimbangan penyusunan Perwako.

Surya Wijaya menegaskan pihaknya akan bekerja secara serius agar regulasi yang dihasilkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini membayangi industri pariwisata Batam.

“Kami akan fokus menyusun regulasi ini agar ekosistem pariwisata di Batam berkembang lebih sehat, profesional, dan mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan,” tegasnya. (emr)