‎Inspektorat Akui Tindak Lanjut Laporan Desa Rewak Sempat Tertunda, Audit Segera Dilanjutkan

Avatar photo
Inspektur Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar

AriraNews.com, ‎ANAMBAS – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas memastikan akan melanjutkan tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Rewak yang meminta dilakukannya pemeriksaan atau audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

‎Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rewak telah menandatangani surat permohonan agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa selama dua tahun anggaran tersebut.

‎Permohonan itu kemudian disampaikan melalui laporan masyarakat kepada pihak berwenang. Namun, proses tindak lanjut atas laporan tersebut sempat mengalami keterlambatan.

‎Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, menjelaskan bahwa Inspektorat sebenarnya telah melakukan langkah awal dengan memanggil pihak-pihak terkait serta meminta data dan dokumen pendukung sebagai bagian dari proses pemeriksaan awal.

‎Pernyataan itu disampaikan Yunizar melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini, Rabu (15/7/2026).

‎”Sebenarnya sudah kami follow up dengan memanggil dan meminta data-data tahap awal,” tulis Yunizar.

‎Menurutnya, keterlambatan penanganan laporan disebabkan tim Inspektorat sedang menangani sejumlah tugas pemeriksaan lainnya, termasuk audit atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH). Selain itu, beberapa anggota tim juga harus menjalankan tugas sebagai saksi dalam sejumlah perkara yang sedang berlangsung di persidangan.

‎”Kemarin agak lambat, karena tim kami sedang melakukan tugas audit permintaan APH dan ada yang menjadi saksi juga kasus-kasus di sidang. Jadi tim/anggota terbagi,” jelasnya.

‎Yunizar menegaskan, setelah beban pekerjaan tim mulai berkurang, Inspektorat akan kembali memfokuskan penanganan terhadap laporan masyarakat Desa Rewak yang sebelumnya tertunda.

‎”Insya Allah, ini sudah agak lapang, tim akan fokus dengan pengaduan masyarakat Desa Rewak yang sudah tertunda. Terima kasih sudah mengingatkan, saya segera panggil lagi tim terkait,” ungkapnya.

‎Menurut Yunizar, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas akan segera menurunkan tim auditor untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan pengelolaan Dana Desa Rewak.

‎Ia mengungkapkan bahwa persiapan telah dilakukan melalui rapat teknis yang digelar bersama tim auditor.

‎”Dua hari lalu tim auditor kami sudah rapat teknis untuk turun ke desa yang dimaksud,” tutup Yunizar.

‎Hingga saat ini, Inspektorat belum menyampaikan kesimpulan ataupun hasil pemeriksaan atas laporan tersebut. Proses tindak lanjut masih berlangsung dan akan dilakukan berdasarkan dokumen, data pendukung, serta hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Masyarakat Desa Rewak berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan objektif sehingga memberikan kepastian hukum serta kejelasan terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga 2025. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terkait tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan yang berkekuatan hukum tetap. (bbg)

BACA JUGA:  Warga Desa Sunggak Jemaja Barat Tebar Unjam di Laut, Harap Hasil Tangkapan Berlimpah