Kejari Batam Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam

Avatar photo
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini bersama jajaran Kasi di Kejari Batam.

AriraNews.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mendalami dugaan korupsi Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun 2018 dan 2020. Dalam waktu dekat, Kejari Batam akan mengumumkan tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 1,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, mengatakan, nilai kerugian ini diketahui setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam baru menerima hasil perhitungan negara dari BPKP Kepri.

BACA JUGA:  BP Batam Ungkap Pengadaan Pot Bougenville dari Dana CSR

“Kami telah menerima audit kerugiaan negara, yang dari audit BPKP Rp 1,8 miliar. Proses perhitungan ini memang agak lama, karena butuh kehati-hatiaan dan ketelitian,” kata Herlina, Rabu (21/12/2022) di Kejaksaan Negeri Batam.

Menurut dia, pada proses penyidikan pihaknya juga sangat hati-hati. Terutama dalam menetapkan status tersangka. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, juga harus memiliki dua alat bukti yang kuat.

BACA JUGA:  Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Andalan

“Salah satu alat bukti kami, temuan kerugian negara,” kata Herlina.

Karena itu, Herlina menegaskan minggu depan pihaknya akan mengumumkan nama tersangka, dalam dugaan korupsi SIMRS BP Batam. Namun ia enggan menyebutkan hari dan waktu pastinya.

“Minggu depan akan kami umumkan. Tapi untuk kapan, hari, tanggal dan jamnya masih kami rahasiakan,” imbuh Herlina. (ara)

BACA JUGA:  Tren Positif Kinerja BP Batam di Awal Tahun, Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak