Tak Kantongi Izin Dasar, DPM-PTSP Ancam Tutup Holywings Batam

Avatar photo
Suasana sidak yang dilakukan DPM-PTSP Kota Batam ke Holywings Batam.

AriraNews.com, BATAM – Kasus promosi miras berbau sara di Holywings berbuntut panjang. Termasuk di Batam. Suara-suara untuk meninjau kembali izin yang diberikan dan bahkan ada yang minta ditutup terus menyeruak. Menanggapi situasi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, pada Selasa (28/6/2022) kemarin, menyidak tempat hiburan Holywings Batam yang berada di kawasan terpadu Harbour Bay, Batuampar.

Sidak yang dilakukan oleh DPM-PTSP Kota Batam bersama sejumlah dinas terkait ini untuk memeriksa kelengkapan perizinan yang dikantongi oleh tempat hiburan yang kini sedang menjadi buah bibir di Batam itu.

BACA JUGA:  BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari

“DPM-PTSP, bersama dinas-dinas terkait datang ke sini untuk mengecek atau meninjau perizinan yang dimiliki oleh Holywings,” kata Kepala Bidang Perizinan Pembangunan dan Lingkungan DPMPTSP Kota Batam, Teddy Nuh, di lokasi.

Dari hasil sidak itu, menurut Teddy, pihak Holywings telah memiliki izin penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai dan OSS.

Namun lanjut Teddy ada perizinan mendasar yang belum dimiliki tempat hiburan tersebut.

“Ada perizinan-perizinan lain yang harus dimiliki, juga harus segera diurus,” katanya.

Teddy menambahkan, jika perizinan-perizinan dasar tersebut tidak diurus, pihaknya bakal melakukan penindakan tegas.

BACA JUGA:  Mongol Stres Hibur Ribuan Jemaat di Paskah Oikumene Batam 2026 M

“Kalau tidak diurus. Maka dapat dilakukan penutupan,” tegas Teddy.

Saat ditanyakan izin dasar apa yang belum dimiliki oleh Holywings Teddy tidak menjelaskan secara jelas. Ia hanya berkali-kali menyebutkan terkait perizinan dasar.

“Perizinan dasar. Seperti itu,” ucap Teddy.

“Mungkin Dinas terkait lainnya yang bisa menjawab,” katanya lagi.

Meski ada Izin yang belum dimiliki Teddy menegaskan, bahwa Holywings Batam tetap diperbolehkan untuk beroperasi.

“Tetap buka, tapi harus perizinannya harus segera diurus,” tutupnya.

Sejauh ini management Holywings Batam belum memberikan pernyataan terkait izin yang belum dilengkapi tersebut.

BACA JUGA:  Rutan Batam Sita Sejumlah Benda Terlarang Saat Razia Kamar Warga Binaan

Sementara, mengutip CNBC, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha semua outlet perusahaan bar dan kafe Holywings. Hal ini dilakukan karena terbukti melanggar ketentuan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12 tempat.

Holywing melakukan sejumlah pelanggaran. Pertama, aktivitas operasionalnya tidak didukung kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, adanya penyalahgunaan izin, di mana perizinan dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan kegiatan operasional.(lin)