AriraNews.com, Batam – Sejumlah benda terlarang ditemukan petugas saat razia kamar hunian warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam di Tembesi, Jumat (8/5/2026). Barang-barang yang diamankan di antaranya alat cukur, mata pisau, benang, bola karet hingga domino buatan sendiri.
Temuan tersebut merupakan hasil rangkaian kegiatan apel Deklarasi Pemasyarakatan Bersih Handphone, Pungli, Narkoba (Halinar) dan Penipuan yang digelar pihak Rutan Batam. Kegiatan diawali dengan apel deklarasi, dilanjutkan razia kamar hunian, tes urine, serta penyuluhan bahaya narkoba.
Apel berlangsung khidmat dan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, selaku inspektur upacara. Seluruh pejabat struktural dan petugas mengikuti kegiatan tersebut bersama warga binaan.
Fajar mengatakan kegiatan itu dilaksanakan secara nasional berdasarkan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai upaya pengawasan untuk mencegah praktik Halinar maupun penipuan di lingkungan lapas dan rutan.
“Kita merazia barang-barang terlarang, seperti korek api, sampah yang membuat kamar kotor dan lainnya,” ujar Fajar saat meninjau sel warga binaan.
Ia menyebutkan, saat ini jumlah penghuni Rutan Batam mencapai 1.125 warga binaan. Untuk mencegah Halinar, pihaknya melakukan sejumlah langkah pengawasan secara rutin.
“Kami mengukuhkan Satopspatnal (Satuan Operasi Kepatuhan Internal). Ini untuk pengawasan pegawai. Selain itu ada razia rutin melalui program One Day One Room Inspection yang dilakukan setiap hari,” katanya.
Kegiatan tersebut turut melibatkan sejumlah instansi dan elemen masyarakat, seperti TNI, Polri, BNN, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga aktivis sebagai bentuk transparansi pelaksanaan kegiatan.
Selain razia, petugas juga melakukan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan. Tes urine bagi pegawai dilakukan setiap dua bulan sekali, sedangkan bagi warga binaan dilaksanakan setiap Jumat.
“Sementara untuk hasil tes urine, sejauh ini masih negatif,” kata Fajar. (emr)








