banner 728x90
Batam  

Molornya Revitalisasi Masjid Agung Batam, Kontraktor Wajib Bayar Denda

Revitalisasi Masjid Agung Batam yang molor terus dikebut pengerjaannya.

AriraNews.com, Batam – Revitalisasi Masjid Agung Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga kini belum rampung. Seharusnya bulan Mei ini masjid kebanggaan Kota Batam tersebut sudah dapat difungsikan.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan mengambil langkah tegas karena terjadinya keterlambatan atas penyelesaian proyek revitalisasi ini. Diantaranya pemberlakuan denda.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah menjelaskan mengenai pemberlakuan denda. Untuk penghitungan sudah ada aturannya.

“Penambahan waktu kerja itu bisa sampai 50 hari ke depan. Namun itu tergantung mereka. Karena dendanya berjalan. Semakin cepat mereka selesaikan pengerjaan, maka dendanya makin sedikit. Begitu juga kalau sebaliknya,” ujar Azril.

BACA JUGA:   HARRIS Hotel Batam Center Gelar Promo BARBQ All You Can Eat, Manajemen Bagikan Tips Biar Tak Mudah Kenyang

Untuk denda sudah ada dalam Perpres 16/2018 pasal 78 ayat 3 huruf f, ayat (4) huruf e ayat (5) huruf f pasal 79 aya empat.

Terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Revitalisasi Masjid Agung Batam, Rahmad mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu surat perpanjangan waktu yang akan diajukan oleh PT Adhi Karya. Mengenai tindak lanjut dari pengerjaan revitalisasi bangunan masjid belum ada informasi dari PT Adhi Karya.

BACA JUGA:   PT Tenaris Batam Salurkan 500 Lebih Paket Sembako Pada Warga Batubesar

“Harusnya selesai kemarin kalau melihat pada perjanjian addendum kedua,” kata dia,” Selasa (28/5/2024).

Masjid yang awalnya dituntaskan Desember 2023. Lalu, dilakukan perpanjangan waktu karena mereka gagal menyelesaikan sesuai dengan waktu yang sudah disepakati.

“Harusnya sudah rampung. Tapi kenyataanya mereka gagal lagi. Kami akan denda atas keterlambatan penyelesaian proyek ini. Kami pun menunggu ini. Berapa lama waktu yang mereka ajukan kembali untuk menyelesaikan proyek. Berapa lama tambahan waktu yang mereka butuhkan,” ujarnya.

Menurut aturan yang berlaku, penambahan pengerjaan proyek ini bisa dilaksanakan selama 50 hari ke depan. Ia masih menunggu surat dari PT Adhi Karya mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan revitalisasi Masjid Agung Batam ini.

BACA JUGA:   Binda Kepri Gelar Vaksinasi Anak Serentak Di Kota Batam

“Apakah mereka akan mengajukan 50 hari  ini untuk menyelesaikan proyeknya atau seperti apa, kami juga menunggu. Katanya hari ini suratnya sudah masuk,” imbuh Rahmad.

Seperti diketahui proyek revitalisasi menelan anggaran Rp167 miliar di awal tahun pelaksanaan. Karena ada pengerjaan tambahan anggaran diperkirakan mencapai Rp170 miliar untuk menuntaskan revitalisasi bangunan masjid berkapasitas 5 ribu jemaah.(oma)