AriraNews.com, Batam – Tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, sejumlah wartawan di Batam, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Batam, Kepri, Senin (27/5/2024) ke Kantor DPRD Kota Batam.
Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi wartawan, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepri, dan organisasi perusahaan pers, yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepri dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kepri.
Sebagaimana diketahui, beberapa pasal RUU Penyiaran dinilai cukup menganggu kerja-kerja jurnalistik. Di antaranya, membuat KPI menjadi lembaga superbody dalam dunia jurnalistik, dan kewenangannya akan tumpang tindih dengan Dewan Pers.

Kemudian dalam RUU tersebut juga ada pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dan sangat bertentangan dengan fungsi pers.
Ketua PWI Kepri, Andi menegaskan PWI menolak pasal-pasal yang berhubungan dengan pers. Ada 6 pasal yang dinilai melemahkan kerja pers di lapangan.
“RUU Komisi pemyiaran ini menurut kami sudah tidak pas. Salah satunya melarang liputan investigasi untuk disiarkan. Inikan justru bertentangan dengan kerja kita di lapangan,” kata Andi.
“Kemudian sesuai amanat Undang-Undang, yang menjadi lembaga mengurus sengketa pers itu adalah Dewan Pers. Sementara di RUU Penyiaran, KPI diberi kewenangan yang superbody, ini bahaya. Biar saja Dewan Pers yang memfasilitasi seperti saat ini,” ujarnya.
Andi menambahkan Dewan Pers dan organisasi pers di pusat sudah bersuara. Dan hasil-hasil pernyataan sikap organisasi pers yang ada di Indonesia disampaikan ke pusat.
“Sikap kita linier dengan pusat,” kata Andi.

Usai berorasi, Ketua DPRD Batam, Nuryanto kemudian menerima perwakilan wartawan untuk berdialog.
“Aspirasi kawan-kawan akan kami sampaikan ke pusat,” kata Cak Nur, sapaan akrab Nuryanto.
Sepakat dengan yang disuarakan wartawan jika RUU Penyiaran tersebut disahkan maka dapat membungkam kebebasan pers.
“Artinya kita kembali ke Orde Baru,” kata politisi PDI-P tersebut.
Kebebasan pers menurutnya lahir dari reformasi yang diperjuangan bersama oleh masyarakat Indonesia.
“Indikasinya apa kalau kemerdekaan pers ini direvisi dan akhirnya ruang lingkup jadi sempit. Ini tak boleh, itu tak boleh. Arahnya mau ke mana,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Menurutnya pers memiliki peran yang penting dalam kehidupan masyarakat. Seharusnya pers diberikan ruang yang lebih untuk menjalankan tugas-tugasnya.
“Pers itu tugasnya mencari data dan mencari kebenaran. Kalau dilarang dapat dari mana,” kata dia.
Ia juga menilai pers memiliki peran penting di era keterbukaan informasi di pemerintah saat ini. “Era sudah seperti ini, harusnya kita terbuka,” kata dia.(ara)