Meninggal Dunia, Jenazah Abob Direncanakan Dimakamkan di Belakangpadang

Avatar photo
Achmad Mahbub alias Abob semasa hidup.

AriraNews.com, BATAM – Terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Achmad Mahbub alias Abob meninggal dunia di Lapas Pekanbaru, Riau, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengusaha asal Batam tersebut tersandung dalam kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam perjalanan kasusnya, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pekanbaru, pada Juni 2015 lalu, Abob divonis empat tahun panjara. Namun, dalam kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 17 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. 

BACA JUGA:  BBM Industri Melonjak, HIPKI Nilai HPM Tak Lagi Sesuai Realitas dan Minta Kembali ke Harga Mulut Tambang

Meninggalnya Abob disampaikan keponakannya, As Ibrahim.

“Almarhum meninggal dunia sekitar pukul 15.00 Wib di Pekanbaru,” ucap Ibrahim melalui pesan singkat pada wartawan, Senin (22/8/2022) sore.

Menurut dia, jenazah almarhum Abob akan diterbangkan dari Pekanbaru ke Batam pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Insya Allah besok pagi jenazahnya akan dibawa ke Batam dan langsung dimakamkan di Belakangpadang,” sebutnya.

BACA JUGA:  PLN Batam dan DayOne Wujudkan Data Center Terbesar di Indonesia

Meski tersandung kasus, Abob selama hidup dikenal sebagai pengusaha tempatan yang kerab membantu rakyat kecil.(***)