Akal-akalan Penyeleweng BBM Subsidi di Batam, Sulap Tanki Angkot Jadi Lebih Besar

Avatar photo
Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan (tengah), dalam jumpa pers di Mapolda Kepri.

AriraNews.com, BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri amankan tiga orang tersangka penyelewengan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Modusnya, membeli BBM menggunakan mobil angkutan umum jurusan Dapur 12-Jodoh, tapi tankinya sudah dimodifikasi sehingga dapat memuat banyak bahan bakar.

“Barang bukti yang diamankan adalah tiga unit kendaraan jenis mini bus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan rute Dapur 12, BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak ±1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Bio Solar subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar,″ ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Senin (18/4/2022).

BACA JUGA:   Gelar FGD, Polda Kepri dan PWI Kepri Ciptakan Pemilu 2024 Aman dan Bebas Hoaks

Ketiga tersangka yakni, TK selaku pemilik dan juga supir minibus, SN selaku supir dan RK selaku supir.

″Ada dua tempat kejadian perkara antara lain di Taman SP Plaza dan di SPBU Tembesi, Kecamatan Batuaji, Kota Batam. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis Solar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan sticker sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli Bio Solar,″ ungkapnya.

BACA JUGA:   Plt Gubernur Kepri, Marlin: Jaga dan Lestarikan Laut Demi Peningkatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Diungkapkan Nugroho, agar dapat memuat banyak bahan bakar yang dibeli, tersangka memodifikasi tanki kendaraan menjadi lebih besar, sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.(emr)

BACA JUGA:   Polda Kepri Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19