Mulai 17 Juli Naik Pesawat Wajib Booster, Gerai Vaksin Tersedia di Bandara Hang Nadim

Avatar photo

AriraNews.com, Batam – Pemerintah kembali menerbitkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022.

Dalam SE tersebut, bagi masyarakat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat dan telah mendapat vaksin booster tidak diwajibkan melengkapi hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan bagi PPDN yang telah mendapat dosis 2 vaksin, diwajibkan melampirkan hasil negatif tes rapid test antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam. PPDN tersebut juga bisa mendapat vaksin booster di lokasi keberangkatan.

BACA JUGA:  Forkopimda Paser Pelajari Tata Kelola Investasi Batam

Sementara bagi PPDN yang baru mendapat dosis 1 vaksin wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam.

Khusus bagi anak usia 6-17 tahun tidak diwajibkan melampirkan hasil skrining Covid-19 tetapi wajib menunjukkan sertifikat vaksin lengkap. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan vaksinasi tetapi harus didampingi pendamping dalam perjalanan.

BACA JUGA:  BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari

Dalam memudahkan masyarakat mendapatkan vaksinasi Binda Kepri terus melakukan vaksinasi dengan membuka gerai vaksin tiap harinya, seperti di Bandara Hang Nadim. Sebelum terbang masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap bisa menjalani vaksin terlebih dahulu.

Kabinda Kepri, Brigjen Pol. R. C. Gumay mengatakan tujuan pembukaan gerai vaksinasi oleh Binda Kepri adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari vaksin Covid-19. Selain di Bandara Hang Nadim kata Gumay, gerai vaksin di Lapangan Futsal SP Plaza, Sagulung, Batam, juga dibuka tiap harinya.

BACA JUGA:  Rutan Batam Sita Sejumlah Benda Terlarang Saat Razia Kamar Warga Binaan

“Masyarakat diberikan kemudahan mendapat vaksin apalagi akan diberlakukan kewajiban tes skrining vaksin Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang baru mendapat vaksin dosis 2 maupun dosis 1 atau belum memperoleh vaksin,” jelas Gumay.

“Dengan akan diberlakukannya kebijakan tersebut, vaksinasi tentu membutuhkan percepatan supaya masyarakat tidak kerepotan untuk melakukan pemeriksaan skrining Covid-19 nantinya,” ungkapnya.(***)