banner 728x90

DPRD Kota Batam Apresiasi Laporan Keuangan Pemko Batam Kembali WTP, 12 Kali Berturut-turut

Pimpinan DPRD Batam menerima laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2023, yang diserahkan Sekda Batam, Jefridin dalam rapat paripurna di DPRD Batam.

AriraNews.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengapresiasi laporan keuangan Pemko Batam yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2023, Rabu (15/5/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nuryanto, didampingi oleh Wakil Ketua I Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda, dan Wakil Ketua III Ahmad Surya. Rapat dihadiri, Sekretaris Daerah Jefridin Hamid hadir mewakili Wali Kota Muhammad Rudi, serta sejumlah undangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan pentingnya penyampaian Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sesuai dengan Pasal 320 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA:   Rudi Ajak Peradi Dukung Perencanaan Pembangunan Batam
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto.
Anggota DPRD Batam mengikuti rapat paripurna.

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini menyampaikan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tersebut beserta laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah pemeriksaan.

“DPRD Batam mengapresiasi laporan keuangan Pemko Batam yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya berturut-turut dari BPK,” ujar Nuryanto.

Dalam kesempatan tersebut, Cak Nur mempersilakan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, untuk menyampaikan pemaparan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.

Dalam pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang telah diserahkan kepada DPRD Kota Batam dan Pemko Batam pada tanggal 26 April 2024 yang lalu dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”.

BACA JUGA:   Batam Folding Bike Ikut Jambore Sepeda Lipat Nasional di Purwokerto, Siap Jadi Tuan Rumah 2023

“Alhamdulillah, Pemko Batam telah berhasil mempertahankan Opini WTP yang keduabelas kalinya secara berturut-turut. Semoga Pemko dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien dalam pelaksanaan program kegiatan pada masa yang akan datang,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid menyebut, dengan memperoleh opini WTP tersebut secara umum laporan keuangan Pemerintah Kota Batam sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern (SPI).

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang etinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Batam yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerjasamanya sehingga laporan keuangan Pemko Tahun Anggaran 2023 mendapatkan opini WTP kembali,” katanya.

BACA JUGA:   Jefridin Usulkan Gelar Event Yoga Tingkat ASEAN di Batam

Di samping itu, laporan keuangan ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, namun dapat juga digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pada masa yang akan datang.

Meskipun Pemerintah Kota Batam telah mendapatkan Opini WTP, namun masih ada catatan – catatan yang harus menjadi perhatian serius bagi Pemko Batam untuk segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri.

Setelah pemaparan, Jefridin menyerahkan Ranperda tersebut kepada pimpinan DPRD. Ranperda ini akan dibahas oleh DPRD sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, rapat paripurna juga membahas Ranperda tentang Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi. Ranperda ini disepakati untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Batam.(oma)