Pelaku Penikaman di Bengkong Berhasil Ditangkap

AriraNews.com, Batam – Kasus penikaman terjadi di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Diketahui yang menjadi pelakunya adalah inisial SAE (21 tahun).

Pemuda ini nekat menusuk temannya sendiri berinisial LA (25 tahun) hingga mendapat 20 jahitan di perut bagian kirinya dan luka sayatan pada lengan kiri.

Pelaku tega melakukan aksi ini karena tersinggung setelah ditantang oleh korban untuk duel. Korban dan pelaku sendiri saling mengenal.

BACA JUGA:   BU SPAM BP Batam Mulai Lakukan Pembangunan Jaringan Baru di Sekupang dan Sagulung

“Pelaku menikam korban menggunakan pisau dapur lalu lari. Kami lakukan pengejaran setelah ada laporan dan kami berhasil tangkap,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan dalam keterangan tertulis, Senin (15/4/2024).

Penikaman itu terjadi di kosan Bengkong Indah II, Gang Cendana pada Minggu (7/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Insiden ini bermula saat korban melihat pesan via WhatsApp antara pacar korban inisial VL dan pelaku sehingga korban terbakar api cemburu karena pelaku mengganggu pacarnya.

BACA JUGA:   Ketua KONI Batam Beri Motivasi Atlet PON XXI Aceh-Sumut 2024 Asal Kepri

“Awalnya karena saling chat-chatan antara pacar korban dan pelaku. Nah ketahuan lah sehingga korban terbakar api cemburu karena temannya Satria mengganggu pacarnya. Lalu korban mengajak pelaku bertemu menyelesaikan masalahnya (mengajak berkelahi, red). Akan tetapi korban tidak datang sehingga pelaku yang menghampiri ke rumah korban dan menusukkan senjata tajam sebanyak 2 kali,” terangnya.

BACA JUGA:   Terobosan Besar, Perizinan di BP Batam Cukup Dilakukan oleh Direktur PTSP

Polisi yang menerima laporan pun melakukan penyelidikan. Kini Satria sudah berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong.

Ia diringkus saat berada di Gang Damai, Bengkong Asrama, Selasa (9/4) siang, setelah kabur usai melakukan aksi penikaman.

“Kami berhasil ringkus pelakunya dan saat ini ditahan di Mapolsek Bengkong. Pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” tutupnya.(ham)

banner 728x90