Batam  

Kasatpol PP  Sebut Row Jalan 120 Meter di Tembesi Tower Sudah Sesuai RDTR

Avatar photo
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Imam Tohari ikut melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama DPRD Kota Batam ke Permukian Warga di Tembesi Tower, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (14/5/2024).

AriraNews.com, Batam – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Imam Tohari ikut melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama DPRD Kota Batam ke Permukian Warga di Tembesi Tower, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (14/5/2024).

Sidak ini sebagai tindak lanjut RDP beberapa waktu lalu yang belum bisa diterima warga Tembesi Tower. Satu di antaranya Pelebaran jalan hingga Row 120.

BACA JUGA:   Oknum Anggota Polres Tanjungpinang Nyambi Jadi Kurir Narkoba

“Salah satu titik row Jalan yang akan dilebarkan sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Diambil dari antar PL (Penetapan Lahan). Itu yang perlu dijelaskan oleh pemerintah,” kata Imam.

Menurutnya lahan tersebut merupakan hak dari pemerintah. Dan semestinya masyarakat harus bisa menerimanya.

“Setelah sidak ini, ada RDP lagi. Disitulah dijelaskan kenapa harus ada pelebaran jalan hingga Row 120,” kata Imam.

BACA JUGA:   Nikmati Berbuka Puasa di Yello Hotel Harbour Bay Batam, Sajikan Hidangan Laut hingga Masakan Turki

Selain permukiman warga Tembesi Tower, halaman Top 100 Tembesi juga terkena dampak. Bahkan pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 2.

Ia menambahkan selain titik Tembesi Tower, masih ada titik lainnya yang terkena dampak penigkatan infrastruktur pemerintah. Di antaranya di belakang Pasar Mega Legenda Batam Center, Kawasan Bengkong dan Sagulung.

“Ada pelebaran jalan, ada yang pembuatan drainase,” kata Imam.(oma)

BACA JUGA:   DLH Kota Batam Memiliki 1.043 Petugas Kebersihan, Gaji Rp 3 ,6 juta per Bulan