banner 728x90
Batam  

Kasatpol PP  Sebut Row Jalan 120 Meter di Tembesi Tower Sudah Sesuai RDTR

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Imam Tohari ikut melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama DPRD Kota Batam ke Permukian Warga di Tembesi Tower, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (14/5/2024).

AriraNews.com, Batam – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Imam Tohari ikut melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama DPRD Kota Batam ke Permukian Warga di Tembesi Tower, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (14/5/2024).

Sidak ini sebagai tindak lanjut RDP beberapa waktu lalu yang belum bisa diterima warga Tembesi Tower. Satu di antaranya Pelebaran jalan hingga Row 120.

BACA JUGA:   Pameran Mobil Honda di Grand Batam Mall, Penjualan All New HR-V Laris Manis

“Salah satu titik row Jalan yang akan dilebarkan sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Diambil dari antar PL (Penetapan Lahan). Itu yang perlu dijelaskan oleh pemerintah,” kata Imam.

Menurutnya lahan tersebut merupakan hak dari pemerintah. Dan semestinya masyarakat harus bisa menerimanya.

“Setelah sidak ini, ada RDP lagi. Disitulah dijelaskan kenapa harus ada pelebaran jalan hingga Row 120,” kata Imam.

BACA JUGA:   Promo Weekend Getaway di Telunas Resort Cuma Rp 990 Ribu, Tak Ada Semurah Ini

Selain permukiman warga Tembesi Tower, halaman Top 100 Tembesi juga terkena dampak. Bahkan pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 2.

Ia menambahkan selain titik Tembesi Tower, masih ada titik lainnya yang terkena dampak penigkatan infrastruktur pemerintah. Di antaranya di belakang Pasar Mega Legenda Batam Center, Kawasan Bengkong dan Sagulung.

“Ada pelebaran jalan, ada yang pembuatan drainase,” kata Imam.(oma)

BACA JUGA:   Rudi Hadiri Rakernas XV Apeksi, Perkuat Sinergi Antar Daerah