Dear Warga Kepri, Alami Kecelakaan Segera Melapor, Ini Besaran Santunan dari Jasa Raharja

Avatar photo

Ariranews.com, Batam: PT Jasa Raharja Provinsi Kepri terus memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, baik pengguna transportasi umum atau pribadi dari risiko kecelakaan. Sehingga masyarakat yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan.

Kepala Cabang Jasa Raharja Kepulauan Riau, Mulyadi melalui Kepala Unit Operasional dan Humas, Masna Firles mengatakan, program perlindungan yang diberikan oleh Jasa Raharja merupakan perlindungan dasar kecelakaan yang diberikan kepada masyarakat baik pribadi maupun pengguna angkutan umum darat, laut, maupun udara.

“Untuk angkutan umum asuransi dicover dari tiket yang dibeli penumpang. Sedangkan untuk kecelakaan jalan raya dananya dari iuran saat membayar pajak kendaraan,” ungkapnya.

Adapun besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja bagi korban meninggal dunia adalah Rp50 juta. Santunan cacat tetap Rp20 juta, dan biaya perawatan Rp25 juta.

BACA JUGA:  Danlanud RSA Tekankan Disiplin Kebersihan, Program ASRI Diperkuat

Selain itu juga ada Rp4 juta untuk biaya penguburan, Rp1 juta untuk manfaat penggantian biaya P3K dan Rp500 ribu untuk manfaat penggantian biaya ambulans.

“Ada beberapa perbedaan asuransi yang kami berikan, itu tergantung kecelakaan di darat atau di laut,” ujarnya.

Kata Masna, pihak Jasa Raharja akan memberikan santunan ini kepada ahli waris dengan prioritas skala seperti,
janda/duda yang sah, anak-anaknya yang sah, orang tuanya yang sah, apabila tidak ada ahli waris maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

“Hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa jika, permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan, tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja,” ujarnya.

BACA JUGA:  Distribusi Bertahap, Bantuan Pangan Sasar Ribuan Penerima di Natuna

Adapun kriteria korban kecelakaan yang tidak terjamin santunan Jasa Raharja terdiri dari kecelakaan tunggal kendaraan bermotor pribadi, bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain. Selain itu, korban mabok atau tidak sadar, melakukan perbuatan kejahatan, sedang mengikuti perlombaan kecakapan atau kecepatan, akibat gejala geologi atau meteorologi lainnya, berhubungan dengan perang dan sejenisnya, akibat dari senjata perang, akibat dipakai untuk tujuan tugas Angkatan bersenjata, akibat reaksi inti atom.

“Untuk pengajuan kecelakaan angkutan umum atau lalu lintas laporkan pihak yang berwenang yakni Kepolisian atau instansi berwenang. Nanti kami Jasa Raharja yang bekerja untuk membantu penyelesaian pengajuan dana santunan,” kata Masna.

BACA JUGA:  HKI Buka Kantor Perwakilan di Shenzhen China, Permudah Investasi Global ke Kawasan Industri Indonesia

Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi teknologi dan integrasi digital untuk kemudahan dan percepatan proses penyelesaian santunan antara lain, Korlantas Polri (IRSMS-Data Kecelakaan Terintegrasi), BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit (V-Claim – bagi korban luka-luka), Ditjen Dukcapil (Integrasi Data Kependudukan) Perbankan (CMS BRI-penyerahan santunan melalui system transfer secara online )

Selain melakukan transformasi teknologi dan integrasi digital Jasa Raharja juga bekerja sama dengan 2.243 rumah sakit atau 95.69 persen dari total 2.344 rumah sakit di seluruh Indonesia yang tercatat di Kementerian Kesehatan hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Presiden dalam rangka reformasi birokrasi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik khususnya.(emr)