banner 728x90

KPU Kepri Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilkada Kepri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan sosialisasi rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Hotel Aston, Kota Batam, Rabu (20/3/2024).

AriraNews.com, Batam – KPU Kepri memastikan tak ada bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan atau independen.

Pasalnya, hingga penutupan pendaftaran bagi jalur independen tak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten Kota.

“Alhamdulillah pendaftaran  calon perseorangan sudah ditutup tadi malam pada  pukul 23.59 WIB,” kata ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, Senin (13/5/2024).

BACA JUGA:   Muhammad Rudi Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2024 di Istana Negara

“Hingga waktu yang ditentukan tidak ada yang mendaftar. Di 7 kabupaten/kota juga tidak ada yang menyerahkan dukungan syarat minimal calon perseorangan. Bisa dipastikan calon perseorangan di Kepri tidak ada,” tambahnya.

Indrawan menjelaskan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilgub Kepri dan kabupaten kota sudah dibuka sejak Rabu, 5 Mei lalu. Bakal calon perseorangan baik tingkat provinsi dan kabupaten kota wajib didukung  minimal 10 persen daftar pemilih tetap.

BACA JUGA:   Ini Pesan Rudi untuk Guru Swasta

“Untuk calon perseorangan gubernur Kepri minimal 10 persen DPT atau 150.974 dukungan. Begitu juga kabupaten kota minimal dukungan calon perseorangan 10 persen dari DPT,” ujarnya.

Indrawan menyebut untuk pendaftaran calon kepala daerah lewat jalur partai politik akan di buka akhir Agustus 2024. Usai melalui berbagai tahapan hingga para bakal calon akan ditetapkan menjadi calon kepala daerah pada  bulan September.

BACA JUGA:   Sambut Rombongan Setjen Dewan Ketahanan Nasional, Wakil Bupati Natuna Ingin SDM di Bidang Maritim Diperkuat

“Pendaftaran jalur partai politik tanggal 27-29 Agustus. Kemudian ada pemeriksaan kesehatan dan lainnya dan ada penetapan pada akhir September,” ujarnya.

Indrawan menyebut usai ditetapkan, para calon kepala daerah akan melakukan kampanye selama 53 hari. Kemudian pencoblosan kepala daerah akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024.

“Setelah 3 hari usai penetapan calon mereka berkampanye 53 hari, kemudian hari tenang 24-26 November dan pencoblosan 27 November 2024,” ujarnya.(oma)