Kejari Natuna Musnahkan Empat Unit Kapal Ikan Ilegal Asal Vietnam

Avatar photo

AriraNews.com, Natuna – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring SH., MH melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti sebanyak empat unit kapal.

Kapal tangkap ikan asing berbendera Vietnam dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan di Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring menyampaikan, sebanyak empat kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna.

BACA JUGA:  Dari Perbatasan Indonesia, Garuda Pancasila Berkibar di Tanjung Datuk Natuna

“Empat unit kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang kita musnahkan, merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna, dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum,” ujarnya.

Adapun 4 kapal tersebut dengan rincian sebagai berikut:

– KIA BV 93420 TS atas nama terpidana DANG QUOC HOI berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 570/Pid.Sus/2020/PT.PBR tanggal 21 Desember 2020 dengan cara ditenggelamkan.

BACA JUGA:  Perempuan Tangguh di Perbatasan Indonesia, Gaungkan Semangat Pancasila dari Puncak Gunung Ranai

– Kapal Motor Kurnia 09 BV 9796 TS atas nama terpidana NGUYEN HOANG DUNG berebendera Vietnam dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1428 K/Pid.Sus.LH/2016 tanggal 13 April 2016 dengan cara ditenggelamkan.

– KIA TG 90496 TS atas nama terpidana LY VAN BANH berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 38/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 30 Januari 2020 dengan cara dibakar.

BACA JUGA:  Kolaborasi Lintas Instansi di Natuna, Basarnas Kenalkan Usaha Kreatif Berbasis Limbah Laut

– KIA BV 93683 TS atas nama terpidana TRA THANH TUAN berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 215/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 14 September 2018 dengan cara dibakar.(dod)