Belum Ada Penetapan Penyitaan, Kasus BBM Subsidi Kundur Jalan ditempat

KARIMUN, ariranews.com– Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, tetap berlanjut. Hal ini ditegaskan kepolisian meskipun perkara sudah berjalan lebih dari sebulan, namun hingga kini Pengadilan Negeri Karimun belum menerbitkan penetapan penyitaan barang bukti yang diminta penyidik.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengakui belum terbitnya penetapan tersebut menjadi salah satu kendala yang dihadapi jajaran Satreskrim dalam mengusut kasus ini. Sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyitaan barang bukti memerlukan dasar hukum sah berupa penetapan dari pengadilan negeri sebagai bukti sah dalam persidangan.

Meski terkendala administrasi hukum tersebut, kepolisian memastikan penyidikan tidak berhenti. Saat ini tim penyidik terus melengkapi alat bukti, termasuk merencanakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang terdiri dari saksi fakta maupun saksi ahli.

“Kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Seluruh proses masih berjalan dan tidak ada praktik ‘tangkap lepas’ sebagaimana isu yang beredar di masyarakat,” tegas AKBP Yunita Stevani menepis kabar yang berkembang.

Pihaknya juga terus berkoordinasi erat dengan Pengadilan Negeri Karimun dan Kejaksaan Negeri, guna mencari langkah hukum yang tepat agar proses penyidikan dapat berjalan optimal sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun, Andre Napitupulu, menjelaskan alasan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan karena persyaratan formil yang diajukan belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Kendati demikian, pihaknya belum merinci syarat mana yang belum lengkap, dan hanya menyebutkan bahwa tata cara penyitaan diatur dalam Pasal 190 hingga Pasal 200 KUHAP.

Hingga saat ini, penyidikan tetap berjalan beriringan dengan upaya penyidik melengkapi seluruh persyaratan hukum yang dibutuhkan agar penanganan perkara dapat segera dilanjutkan sesuai prosedur.

*Red