Pesan Wagub Kepri Marlin Agustina: PPNS Harus Tingkatkan Kualitas dan Profesional

Avatar photo

Ariranews.com, Batam: Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina mengatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kepri harus terus meningkatkan kualitas dan profesionalitasnya. Pahami tugas dan fungsi tempat para PPNS ditugaskan, sehingga tidak keluar dari koridor yang telah ditentukan.

“Fokus dan titik beratnya adalah bagaimana meningkatkan kinerja melalui pembinaan yang efektif. Yang bearti menguasai ilmu hukumnya baik itu materi formil, integritas yang tinggi, berani, tidak ragu ragu, percaya diri, penuh motivasi. Karena PPNS mempunyai tugas dalam menjaga pembangunan hukum di Provinsi Kepri ini,” kata Marlin di Hotel Travelodge, Batam, Selasa (8/6/2021).

BACA JUGA:  Dari Perbatasan Indonesia, Garuda Pancasila Berkibar di Tanjung Datuk Natuna

Wagub Kepri, Marlin Agustina hadir untuk membuka kegiatan Pembinaan Peningkatan Kemampuan Bagi Penyidik Polri Pengemban Fungsi Korwas dan PPNS Dinas/ Instansi/Balai Tingkat Provinsi Serta Kasatpol PP Provinsi/Kabupaten/Kota. Kegiatan ini mengusung tema efektifitas penegakan hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil melalui pembinaan dan dukungan penyidik Polri serta satuan kerja perangkat daerah untuk mewujudkan penyidik profesional dan berkeadilan.

BACA JUGA:  Garuda Pancasila Berkibar di Pulau Terdepan NKRI, Wujud Nasionalisme Prajurit Natuna

Hadir pada kesempatan itu Irwasda Polda Kepri, Kombes Pol Musa Tampubulon, Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah, Karo Adminsitrasi Pembangunan, Aries Fhariandi, Kasatpol PP Kepri, Tedi Mar, Plt Karo Pemerintahan, Darwin dan Kabarbin Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Riki Hasnul.

Marlin menyampaikan bahwa PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang undangan ditunjuk selaku penyidik. Mereka mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing masing.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Ansar Ahmad Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Diingatkan oleh Marlin bahwa pejabat PPNS diangkat oleh Menkumham melalui Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hujum Umum. Mereka juga diawasi dan dibina oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim. Tentu harus bertanggung jawab kepada pimpinan di lembaga tempat aparatur negeri sipil tersebut bernaung.

“Apapun peran suadara, tetaplah bersama-sama kita wujudkan masyarakat Kepulauan Riau yang aman, tertib dan teratur,” kata Marlin.(*/emr)