banner 728x90

58 Mobil Pengangkut Sampah Tak Layak Operasi, Tim Pansus LKPJ Wali Kota Batam Pertanyakan Keberadaan Fisiknya

Ariranews.com, Batam: Tim Pansus Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam, mengecek keberadaan 58 unit mobil angkutan sampah yang sudah tak layak jalan seperti  yang dilaporkan, Senin (7/6/2021) siang.

Awalnya, tim mengunjungi kantor DLH Batam di Sekupang. Di sana tim tak dapat menemukan mobil yang dimaksud. Alasannya sebagian mobil masih tetap dioperasikan.

“Ada 10 yang memang tak bisa digunakan berada disini (Kantor DLH Batam) Pak. Sisanya di TPA Punggur dan ada beberapa juga yang masih digunakan,” ungkap Kabid Lingkungan Hidup DLH Batam, Amjaya, menjawab pertanyaan Tim Pansus LKPJ Wali Kota Batam, ketika di kantor DLH Batam di Sekupang.

BACA JUGA:   Literasi Digital, Dakwah Agama di Dunia Maya

Kemudian tim meminta ke-58 mobil dikumpulkan di TPA Telagapunggur. Namun, saat ditinjau ke tempat tersebut hanya beberapa mobil saja yang ditemukan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota DPRD Batam, Mochammad Mustofa menyayangkan pemaksaan operasi kendaraan yang tak layak tersebut. Apalagi sudah dinyatakan tak lolos uji KIR. Tentunya sangat berbahaya jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan.

“Kami mau melihat 58 fisiknya. Kendaraan ini ke depan mau diapakan. Kalau tak layak jalan tak bisa diperbaiki, apa akan disekrap atau gimana. Aset ini menunjang kinerja OPD ini kepada masyarakat,” kata Mustofa.

Ia juga turut menyesalkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Herman Rozie tidak hadir dalam peninjauan ini. Sedangkan keterangan dari Herman Rozie sangat diperlukan.

BACA JUGA:   Tahun 2021 Polda Kepri Tangani 307 Kasus Narkoba

“Kami bukan Pansus abal-abal, kami sudah kasi informasi 4 hari yang lalu,” katanya.

Sedangkan Anggota Pansus, Udin P Sihaloho, juga mengaku terkejut dengan dipaksakannya kendaraan yang tak layak beroperasi. Tercatat ada 129 armada pengangkut sampah dan 58-nya sudah tak layak jalan.

“Dan kita lihat disini, banyak aturan yang sudah dilanggar. Padahal sesuai aturan hal itu tidak boleh. Dan saya yakin hal itu tidak mungkin dalam kondisi jalan semua. Bisa saja mobil itu sudah teronggok atau terduduk. Nah kalau ini terjadi, maka ada namanya manipulasi aset,” tegas Udin. 

BACA JUGA:   Ketua DPRD Batam Nuryanto Apresiasi Meriahnya Pawai Takbiran di Batam

Karena lanjut Udin, jika kendaraan operasional mobil masih berjalan maka ada biaya perawatan yang dianggarkan. Dia pun khawatir, armada yang sudah tidak berjalan dan tidak layak lagi, masih disuppor perawatannya.

“Kalau memang ngak harus dipergunakan, maka seharusnya akan dilakukan penghapusan aset. Tidak masalah bagi kami untuk menganggarkannya lagi. Supaya pembelian aset yang baru nanti harus peduli dengan perawatannya,” ujarnya. 

Selain Mustofa dan Udin, anggota Tim Pansus lainnya yang ikut dalam peninjauan antara lain, Sahat Parulian Tambunan, Muhammad Safei, Rubina, dan Asmawati Ati.(emr)