banner 728x90

Polsek Bengkong Lumpuhkan Pelaku Curanmor, Dihadiahi Timah Panas

Pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Bengkong mendapatkan perawatan di sebuah rumah sakit.

AriraNews.com, Batam – Dua kali masuk jeruji besi tidak menjadikan Kurniawan Dio Firmantoro alias Putra (21 tahun) jera. Baru saja bebas Lapas Kota Batam Oktober 2022 lalu, dia kembali berurusan dengan hukum.

Dio ditangkap usai mencuri sepeda motor jenis Honda BeAt warna merah di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kamis (4/4/2024) siang.

Dio ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan di wilayah Tanjunguma pada Kamis malam.

Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Petugas pun terpaksa melumpuhkannya dengan sebuah tembakan di betis kanan.

BACA JUGA:   Lindungi Aset, BP Batam Jalin Kerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTv) dan laporan yang diterima Polsek Bengkong pada Kamis sore di Perumahan Cipta Permata, Bengkong.

Dalam aksinya mencuri itu, Dio dan rekannya bernama Anggi Marwan Pratama (21 tahun) berhasil menggasak satu unit sepeda motor honda BeAt. Korbannya mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.

“Ini (Dio, red) spesialisas pencuri motor dengan cara mematahkan stang motor. Dia baru bebas setelah divonis penjara 2 tahun dengan kasus pencurian,” ungkap Doddy, Sabtu (6/4).

BACA JUGA:   Sutrisno Operator Beko Amphibi Dinas Bina Marga Batam, Pernah Jumpa Harimau dan Ular Besar

Dilanjutkannya, setelah berhasil menangkap Dio, pihaknya kemudian menginterogasi dan mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan Dio.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuan pelaku juga kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian seperti STNK dan kunci,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terkait keberhasilannya ini, Iptu Doddy mengimbau bagi warga untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor terlebih ketika akan meninggalkan mudik lebaran.

BACA JUGA:   Sebelum Naik Pangkat Personel Polresta Barelang Ikuti Ujian Bela Diri Dulu

“Pastikan rumah dan barang-barang berharga dalam kondisi aman saat akan ditinggal mudik. Selalu waspada di mana pun kita berada,” ujarnya.

Sementara itu dihadapan polisi, pelaku mengaku menjual secara online barang hasil curiannya. Bahkan, ia sudah tidak ingat lagi berapa kali melakukan pencurian sepeda motor.

Dio mengaku, terakhir di penjara pada 26 Oktober 2022 lalu. Ia pun sudah beberapa kali ditangkap polisi seperti Polsek Bengkong dan Polsek Batam Kota.

“Uangnya buat hidup sehari-hari. Nyesal pak, sekarang benar-benar mau tobat,” katanya. (ham)