banner 728x90

Penyelundupan Satu Kontainer Minuman Beralkohol, Kapolda Kepri Ungkap Hal Ini

Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah menegaskan tak ada oknum Polda Kepri yang terlibat dalam penyelundupan satu kontainer yang diamankan Bea Cukai Batam.

AriraNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah menegaskan tak ada oknum Polda Kepri yang terlibat dalam penyelundupan satu kontainer yang diamankan Bea Cukai Batam.

“Saya sudah memastikan tidak adanya keterlibatan oknum Polda Kepri yang terlibat dalam penyelundupan minuman beralkohol. Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Beliau hanya punya hubungan kekerabatan saja, sehingga munculah isu-isu tersebut. Kami pasti akan tindak tegas apabila terdapat anggota kami yang terlibat,” kata Yan Fitri dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan minuman beralkohol tersebut yang digelar di KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Senin (4/3/2023).

BACA JUGA:   Presiden Jokowi Apresiasi Capaian Vaksinasi di Batam dan Kepri

Sejauh ini ada dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol senilai Rp 4,59 miliar tersebut. Barang tersebut diselundupkan dari Singapura dengan manifest palsu. Kontainer berisi minuman beralkohol tersebut masuk melalui Pelabuhan Bintang 99 Batuampar pada 24 Januari 2024. Kemudian sehari setelahnya dibawa ke PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park dan langsung diamankan Bea Cukai Batam. Di dalamnya ditemukan minuman beralkohol dengan berbagai merk.

BACA JUGA:   Wali Kota Batam, Muhammad Rudi Sambut Kepulangan 400 Satgas Yonif RK 136/TS

“Tersangka A yang berperan sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang, dan tersangka TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp 5 miliar,” tegas Kepala Bea Cukai KPU Batam Rizal.(ara)