banner 728x90

Ajak Jatinegara, Bentuk Komitmen KPP Jatinegara Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

KPP Pratama Jatinegara sebagai salah satu unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia menginisiasi suatu program yang dirancang khusus untuk meningkatkan dan memelihara kepatuhan Wajib Pajak, yaitu AJAK Jatinegara (Agen Komunikasi Pajak Jatinegara).

AriraNews.com, PENDIDIKAN – Permasalahan kepatuhan Wajib Pajak menjadi isu klasik yang tidak ada habisnya dari masa ke masa. Hal tersebut telah menjadi sorotan bagi banyak negara di dunia meskipun telah dilakukan upaya pengembangan berbagai model untuk menanganinya. Tak terkecuali Indonesia, tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia berada diurutan terendah ketiga jika dibandingkan dengan negara-negara regional Asia-Pasifik.

Kepatuhan wajib pajak dapat dilihat dengan menilai kinerja penerimaan pajak. Salah satu cara untuk mengukur kinerja perpajakan adalah dengan membandingkan antara penerimaan perpajakan dan Produk Domestic Bruto (PDB) dalam periode tertentu, yang dikenal juga dengan tax ratio. Oleh karena itu, semakin rendah tax ratio, maka semakin rendah pula tingkat kepatuhan wajib pajak dalam negeri. Kementerian Keuangan Republik Indonesia melaporkan bahwa pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022, tax ratio di Indonesia mengalami fluktuasi yang ditunjukkan dengan persentase berikut 9,89%, 10,24%, 9,76%, 8,33%, 9,12%, 10,38%.

Dalam buku “Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2022” yang diterbitkan oleh OECD pada Tahun 2022, tax ratio Indonesia adalah sebesar 10,1% dari Penerimaan Bruto Domestik. Persentase tersebut merepresentasikan bahwa tax ratio Indonesia terbilang cukup rendah jika disandingkan dengan nilai rata-rata tax ratio negara-negara di Asia-Pasifik yang mencapai 19%.

Berkaitan dengan permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia terus berupaya untuk mengatasi masalah kepatuhan Wajib Pajak yang sampai saat ini masih belum mencapai kepatuhan secara sukarela (voluntary compliance). Padahal Indonesia sendiri menerapkan sistem self-assessment dalam pemungutan pajaknya. Sistem tersebut memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri, sehingga kesadaran Wajib Pajak dan kepercayaan Wajib Pajak kepada otoritas pajak akan memengaruhi keberhasilan dari penerapan sistem tersebut.

BACA JUGA:   TelkomGroup Siapkan Satellite News Gathering dan Host Broadcaster SEA Today untuk KTT AIS 2023 Forum

KPP Pratama Jatinegara sebagai salah satu unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia menginisiasi suatu program yang dirancang khusus untuk meningkatkan dan memelihara kepatuhan Wajib Pajak, yaitu AJAK Jatinegara (Agen Komunikasi Pajak Jatinegara). Penyelenggaraan AJAK Jatinegara ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberian informasi kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, mempercepat program pemadanan NIK-NPWP, dan optimalisasi pelaksanaan edukasi perpajakan.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Jatinegara, Ibu Desyi Indriani, mengatakan bahwa AJAK Jatinegara yang telah dimulai sejak Mei 2021, berkolaborasi dengan perangkat daerah, seperti kecamatan, kelurahan, RW, dan RT dalam pelaksanaannya. Sehingga menurutnya, program tersebut menjadi alternatif untuk meningkatkan kepercayaan dan membangun engagement dengan masyarakat terutama Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Jatinegara.

“Saat ini di masyarakat masih terdapat stigma bahwa petugas pajak itu menakutkan dan hanya ingin menarik uang pajak saja. Ketakutan tersebut dapat memengaruhi kepercayaan Wajib Pajak kepada kami dan nantinya akan memengaruhi kepatuhan mereka juga dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, kami mengusung program AJAK Jatinegara (Agen Komunikasi Pajak) sebagai solusi dari permasalahan tersebut.” katanya, Jumat (17/11/2023).

Dalam eksekusinya, KPP Jatinegara akan menghubungi kecamatan, kelurahan, RW dan RT untuk melakukan kerja sama sebab mereka yang paling dekat dengan masyarakat dan paling mengetahui kondisi masyarakat setempat. Kemudian KPP Jatinegara akan menobatkan para ketua RT, ketua RW, dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) sebagai Agen Komunikasi Pajak. Ketua RT, ketua RW, dan Lembaga Musyawarah Kelurahan yang telah dinobatkan tersebut diberikan mandat untuk menyampaikan segala macam informasi baik terkait peraturan perpajakan yang baru ataupun kegiatan sosialisasi perpajakan yang akan dilaksanakan oleh KPP Jatinegara melalui grup WhatsApp. Selain itu, Agen Komunikasi Pajak juga diberikan pembekalan mengenai pengetahuan perpajakan khususnya pelaporan SPT Tahunan, sebelum mereka menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:   Muhammad Rudi Hadiri Pelantikan IPMKOB Pekanbaru

Namun, terdapat kendala yang dihadapi oleh KPP Jatinegara selama menjalankan AJAK. Terdapat Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Jatinegara yang telah berpindah tempat tinggal atau mengganti nomor WhatsApp, tetapi tidak melaporkan hal tersebut kepada KPP. Sehingga banyak sekali informasi yang tidak tersampaikan. Dampak dari pengimplementasian AJAK Jatinegara menunjukkan hasil yang positif dalam hal edukasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Pasca dilaksanakannya AJAK Jatinegara, KPP Jatinegara berhasil meningkatkan indeks kepuasan pelayanan dan efektivitas penyuluhan sebesar 1,07% dari tahun 2020 ke 2021. Kemudian terdapat juga peningkatan capaian indikator kinerja utama kepatuhan SPT Tahunan sebesar 8,79% dari tahun 2021 ke tahun 2022. Selain itu, KPP Jatinegara juga mampu meningkatkan jumlah follower sebesar 4% dan account reach sebesar 24% dari tahun 2021 hingga tahun 2022 pada sosial medianya sebagai bentuk berhasilnya program tersebut dalam membangun engagement dengan Wajib Pajak. AJAK Jatinegara juga membuka peluang bagi KPP Jatinegara untuk berkolaborasi lebih luas dalam program yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

“Menurut saya, pelaksanaan AJAK Jatiengara cukup efektif karena mampu meningkatkan engagement dengan masyarakat, lowcost, dan juga law enforcement. Selain itu, AJAK juga menjadi strategi dalam melakukan pengawasan secara adil kepada Wajib Pajak. Selain menargetkan ketua RT, ketua RW, dan Lembaga Musyawarah Kelurahan sebagai Agen Komunikasi Pajak, kami juga sedang merencanakan untuk bekerja sama dengan Karang Taruna untuk memberikan edukasi perpajakan atau membantu masyarakat terkait pemahaman perpajakan,” ujar Ibu Desyi.

BACA JUGA:   Ditangkap KPK, PWI Anulir Penghargaan Untuk Wali Kota Bekasi

KPP Jatinegara terus meningkatkan kualitas dan mengevaluasi kinerja AJAK Jatinegara secara berkala. Selain sebagai program yang diunggulkan sebagai wujud dari misi yang diemban oleh KPP Jatinegara sendiri, AJAK Jatinegara diharapkan dapat menjadi program berkelanjutan yang dapat terus berkembang untuk memelihara kepatuhan Wajib Pajak. AJAK Jatinegara memiliki potensi yang sangat besar dalam menciptakan kepatuhan pajak secara sukarela dengan berkolaborasi langsung bersama masyarakat. Dengan demikian, stigma buruk terhadap otoritas pajak dapat diminimalisir dan kepatuhan pajak dapat meningkat.(***)

DAFTAR REFERENSI
Alabede, J. O., Ariffin, Z. Z., & Idris, K. M. (2011). Individual taxpayers’ attitude and compliance behaviour in Nigeria: The moderating role of financial condition and risk preference. Journal of Accounting and Taxation, 3(5), 91-104.
Peilouw, C. T. (2022). KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA. AKURASI, 5(2), 243-253.
OECD. (2022). Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2022: Strengthening Tax Revenues in Developing Asia. oedc-ilibrary.org

Identitas Penulis:
Renita Sari – Mahasiswi Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

Muhammad Ichwani – Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia