banner 728x90

Tak Patut Dicontoh, Alasan Pacaran Pemuda di Bengkong Tiduri Anak di Bawah Umur

AriraNews.com, – Batam – Seorang pria berinisial ERK, dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur dan kini sudah diamankan di Polsek Bengkong, Batam.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir menyebutkan bahwa, pria tersebut berumur 22 tahun dan sementara korbannya masih berusia 15 tahun. Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.

BACA JUGA:   Amsakar Sambut Baik Kerjasama BAZNAS-BMGQ Optimalkan Potensi Zakat, Infaq dan Sadaqah

“Orang tua korban sudah membuat laporan di Polsek Bengkong, Polresta Barelang,” kata Doddy di kantornya, Senin (5/2/2024).

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan saat ini kasus tersebut ditangani oleh unit Reskrim. Pelaku sudah diamankan, Jumat (2/2) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Antara pelaku dan korban sudah kenal sejak Mei 2023 dari Instagram,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Dodi Haryono: Tinggalkan Pendekatan Ego Sektoral dalam Mengelola Pulau Nipa

Dengan alasan pacaran pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban di salah satu hotel pada bulan Desember lalu.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:   Diduga Diculik Seorang Wanita, Ar Rasyid Balita yang Hilang di Taman Bermain Sagulung Sudah Ditemukan Kembali

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata
Marihot Pakpahan.(hms)