banner 728x90

DPRD Batam Minta Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum Ditunda

Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kota Batam, menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, di ruang pimpinan DPRD Kota Batam, Kamis (1/2/2024). DPRD Batam meminta tarif parkir pinggir jalan ditunda.

AriraNews.com, Batam : Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kota Batam, meminta retribusi parkir tepi jalan yang naik 100 persen, ditunda. Ketegasan itu disampaikan saat rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, di ruang pimpinan DPRD Kota Batam, Kamis (1/2/2024).

“Dari hasil pertemuan ada beberapa fraksi meminta tarif parkir ditunda. Sementara satu fraksi meminta waktu dua minggu. Kami akan memberikan surat rekomendasi ke Pemko Batam,” ujar Wakil Ketua ll DPRD Batam, Yunus Muda, saat memimpin rapat bersama Wakil Ketua III DPRD Batam Ahmad Surya.

Hal tersebut menyusul banyaknya keluhan warga Batam terhadap kenaikan tarif parkir tersebut. Tak hanya itu, warga Batam juga mengeluhkan minimnya sosialisasi kenaikan tarif parkir serta pelayanan oknum juru parkir (jukir) yang dinilai kurang baik.

Dalam RDP tersebut, ada tujuh anggota fraksi dari fraksi Nasdem, PDI-P, PAN, Golkar, PKS, Demokrat-PSI, sepakat merekomendasikan agar Pemko Batam menunda kenaikan tarif parkir tersebut. Sementara, fraksi Gerindra meminta waktu dua minggu menyiapkan parkir stiker berlangganan. Sementara itu, anggota fraksi PKB dan Hanura tidak hadir dalam rapat tersebut.

Masih kata, Yunus Muda, ada empat hal yang menjadi dasar DPRD Kota Batam meminta kenaikan tarif parkir tersebut ditunda. Pertama, minimnya sosialisasi kenaikan tarif parkir ke masyarakat. Kedua, kurangnya karcis parkir di lapangan. Kemudian, rendahnya SDM jukir dan kurangnya sarana dan prasana parkir.

BACA JUGA:   Ombudsman RI Tinjau Hunian Sementara Warga Rempang

Sementara, tenggat waktu yang diminta dari partai Gerindra tersebut, adalah dari segi kesiapan pelayanan Dishub Kota Batam. Di antaranya, penyediaan karcis atau stiker parkir berlangganan kepada masyarakat.

Ahmad Surya, menjelaskan, dengan berfokus pada stiker berlangganan, hal itu bisa meminimalisir kebocoran penerimaan retribusi parkir, ketimbang pungutan langsung dari jukir

“Pembenahan harus diutamakan, ini kan baru berjalan, dua pekan. Biar, kita kasih tenggat waktu dua pekan lagi kepada Dishub,” jelasnya.

Sementara, dari fraksi partai Golkar, Hendra Asman menyebutkan, penundaan ini disebabkan banyaknya laporan masyarakat, terkait kesiapan Dishub, baik itu dari SDM jukir, maupun pelayanan lainya.

“Melalui RDP ini, kami akan meminta secara kelembagaan DPRD Batam, untuk memberikan rekomendasi ke Pemko Batam atas penundaan ini,” kata Hendra.

DPRD Batam meminta kepada Dishub Batam sebagai pelaksana Perda Nomor 1/2024, agar lebih fokus mempersiapkan dan memperbaiki 4 poin yang menjadi titik berat dalam permasalahan ini.

BACA JUGA:   Kader PKK Penggerak Motor Pembangun Negeri dari Akar

Pertama, Dishub Batam harus mengakui minimnya sosialisasi sebelum tarif diberlakukan, kedua ketersediaan karcis parkir pasca kenaikan tarif masih belum maksimal, ketiga SDM Juru parkir, dan keempat pelayanan parkir baik dari segi sarana maupun prasarana.

Akan tetapi, dari 4 poin itu, baru dua yang dilaksanakan oleh Dishub Batam, yakni sosialisasi biarpun masih minim, dan edukasi juru parkir biarpun baru sekali dua kali di di beberapa titik.

“Poin itu dulu harus diperbaiki. Contohnya, penyediaan karcis langganan, jangan hanya coba-coba, harus memperhatikan jumlah kendaraan. Karcis biasa juga masih beredar yang harga lama. Artinya kesiapan Dishub disini yang menjadi perhatian,” tegas Yunus Muda.

Bahkan dari fraksi PDIP, Udin P Sihaloho dengan tegas agar kenaikan parkir ditunda. Ia menilai, Dishub sangat tidak siap, baik dari segi sarana maupun SDM jukir. Bahkan masih banyak jukir yang memungut parkir di atas jam 10 malam. Hal ini menurutnya melanggar ketentuan.

Dijelaskan Udin, pungutan retribusi ini sejalan dengan penjualan pelayanan. Bahkan, pelayanan buruk pastinya gejolak pasti timbul di tengah masyarakat. Selain itu , Dishub Batam juga dinilai tidak mampu menunjukkan data nyata jumlah kendaraan yang ada di Batam. Sehingga anggaran cetak parkir bisa tepat sasaran.

BACA JUGA:   Irjen Pol Tabana Bangun Resmi Jabat Kapolda Kepri

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Batam, Salim mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan memberikan edukasi kepada jukir, agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada pengguna jasa parkir.

Kendati demikian, pihaknya tidak menampik sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya kepada masyarakat masih terbilang minim.

Salim menyebutkan, terkait rekomendasi dan tenggat waktu yang diberikan oleh DPRD Kota Batam tersebut, pihaknya akan mengupayakan secara optimal dan akan mencetak stiker parkir berlangganan tersebut pada awal bulan Februari 2024 ini.

“Kalau stiker insyaAllah tinggal dicetak saja, mudah-mudah awak bulan ini sudah dicetak. Untuk tahap pertama ini, kita akan mencetak stiker parkir berlangganan sebanyak 500 untuk kendaraan roda dua dan 1.000 untuk kendaraan roda empat,” kata Salim.

Ditanyakan tanggapannya terkait rekomendasi penundaan kenaikan tarif parkir oleh DPRD Batam, Salim menyebut hal tersebut tergantung bagaimana hasil kajian dari bagian hukum Pemko Batam sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

“Kita akan lihat hasilnya kajian dari bagian hukum Pemko Batam,” pungkas Salim.(hms)