Jasa Raharja Kepri Santuni Korban Lakalantas Tanjungriau

Avatar photo
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri, Mulyadi (tengah) menyerahkan santunan ahli waris korban lakalantas di Tanjungriau.

AriraNews.com, BATAM– Kecelakaan kendaraan bermotor terjadi di Jalan K.H Ahmad Dahlan, TanjungRiau, Kota Batam, tepat di Hari Raya Idul Fitri, Senin (2/5) malam.

Kecelakaan terjadi antara kendaraan bermotor roda dua dan mobil, yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam di Kota Batam, yang awalnya dilaporkan mengalami cedera berat akibat kecelakaan tersebut.

Dari informasi yang terhimpun, kejadian bermula dari mobil Fortuner dengan nomor BP 1918 JI datang dari arah Tanjungriau menuju ke arah Harris Resort Marina melalui Jalan K.H Ahmad Dahlan. Sesampainya di dekat gapura Marina City bertabrakan dengan sepeda motor Supra X dengan nomor polisi BP 2579 yang dikendarai oleh seorang bapak yang membonceng dua orang anaknya. Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara dan penumpang motor Supra meninggal dunia.

Jasa Raharja Kepri melakukan respon yang cepat terhadap kejadian kecelakaan tersebut dengan langsung melakukan survei ahli waris ke rumah duka yang bertempat di Tanjungriau dan Sagulung Lama, Kota Batam.

BACA JUGA:  Batam Tuan Rumah Pantun Tiga Serumpun, Amsakar: Perkuat Identitas Budaya Melayu

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 tahun 2017, korban meninggal dunia berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000 yang diserahkan kepada ahli waris korban, dalam kejadian ini yaitu istri korban dan anak korban. Santunan meninggal dunia tersebut dapat dituntaskan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam atau nol hari walaupun sedang dalam masa cuti bersama Lebaran tahun 2022.

Hari libur tidak menghalangi Jasa Raharja Kepri dalam memberikan respon dan pelayanan yang cepat dan tepat terhadpa para korban kecelakaan lalu lintas. Pada kesempatan tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, melakukan penyerahan santunan meninggal dunia secara simbolis sekaligus menyampaikan turut berdukacita kepada keluarga korban di rumah duka.

BACA JUGA:  Momentum Hari Kartini, Amsakar Angkat Peran Strategis Satpol PP,  Satlinmas dan Damkar

“Kami, Jasa Raharja Kepri, menyampaikan turut berduka dan prihatin atas kejadian kecelakaan tersebut, terlebih kejadian ini terjadi di Hari Raya Idul Fitri, di mana korban baru saja selesai merayakan Lebaran bersama keluarga. Korban meninggal dunia mendapatkan hak atas santunan yang kami serahkan kepada istri korban dan anak korban sebagai ahli warisnya. Kami berharap santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga korban. Saya juga memberikan apresiasai kepada petugas yang dapat memproses penyelesaian santunan kurang dari 24 jam,” ucap Mulyadi (4/5).

BACA JUGA:  Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam

Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, menyerahkan hak santunan korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. Penyerahan santunan kepada korban terlebih dahulu dilakukan dengan survei untuk memastikan keterjaminan dan ahli waris korban sehingga hak santunan yang diberikan.(***/emr)