Kejari Natuna Tahan Kades Selaut Nonaktif, Dugaan Korupsi APBDes Rugikan Negara Rp533 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menetapkan Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Selaut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Natuna,Ariranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna resmi menahan Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Selaut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Natuna mengantongi alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp533.704.216,36.

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa selama empat tahun anggaran. Modus yang dilakukan antara lain menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukannya, menguasai dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak seluruhnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, hingga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark up anggaran yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Fasilitas Meningkat, TKN 002 Bunguran Timur Laut Butuh WC dan Pagar Demi Keselamatan Siswa

Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700.1.2.1/2/INSP.UP5/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026 yang diterbitkan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan memperoleh alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Basarnas Natuna Kerahkan RIB dan Tim Gabungan Cari KM Samudra Jaya yang Hilang Kontak di Perairan Anambas

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Natuna melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan negara hingga ke tingkat desa.

“Dana desa merupakan amanah negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara akan kami tindak secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan hak-hak setiap pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aditya, Kamis (6/8/2026).

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga menjadi langkah pencegahan agar seluruh aparatur pemerintah desa menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Permintaan Meningkat, Bibit Kelapa Unggul Natuna Jadi Peluang Ekonomi Baru

“Kami mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Natuna agar mengelola APBDes sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tertib administrasi, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, dana desa benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari keuangan negara. Penyidik memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Dod)