banner 728x90

DPRD Batam Sahkan Perda Penempatan Tenaga Kerja

Ketua Tim Panitia Khusus Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, Sekda Batam, Jefridin, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Yunus Muda dalam rapat paripurna penyetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja menjadi Peraturan Daerah (Perda), di ruang utama DPRD Kota Batam, Batamcentre, Rabu (31/1/2024).

AriraNews.com, Batam: DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna di ruang utama DPRD Kota Batam, Batamcentre, Rabu (31/1/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Yunus Muda dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid.

Ketua Tim Panitia Khusus Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa mengatakan sejak pertama disahkan menjadi Ranperda pada sidang Paripurna (12/7) lalu, Tim Pansus DPRD Kota Batam bersama-sama dengan Tim Pemerintah Kota Batam secara berkala dan penuh kehati-hatian dalam mengadopsi setiap norma hukum yang akan dimasukkan ke dalam Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini.

Suasana rapat paripurna penyetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja menjadi Peraturan Daerah (Perda), di ruang utama DPRD Kota Batam, Batamcentre, Rabu (31/1/2024).

Di awal-awal penyusunan, pembahasan hingga penguatan substansi penting menjadi perhatian Tim Pansus. Dimulai lewat proses uji publik, dan Focus Grup Discussion belum lagi masukan dari serikat pekerja, gabungan perusahaan, penyedia jasa tenaga kerja (LPTKS), akademisi serta pemangku kepentingan yang dianggap mampu memberikan cacatan pendapat yang komprehensif, objektif, terkini serta proposional yang tujuannya tidak lain untuk kepentingan penguatan penggunaan tenaga kerja lokal di Kota Batam sehingga menjadi prioritas kedepannya.

BACA JUGA:   Semarak Hari Santri, Batam Bisa Apa?

“Sama-sama kita ketahui bahwa proses pembahasan Ranperda ini juga banyak menyita perhatian publik, terlebih esensi utama dari setiap pengaturan hukum yang sudah tersusun disasarkan guna mampu mengakomodir kepentingan banyak pihak,” bebernya.

“Baik itu dari pihak perusahan, institusi pemerintah, dinas terkait, lembaga pendidikan formal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga akhirnya kepada lapisan masyarakat sebagai ujung tombak instrument penting atas terbitnya regulasi ini,” tambahnya.

Suasana rapat paripurna penyetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja menjadi Peraturan Daerah (Perda), di ruang utama DPRD Kota Batam, Batamcentre, Rabu (31/1/2024).

Dari berbagai masukan yang sudah diterima, maka Tim Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam bersama tim Pemerintah Kota Batam lewat rapat koordinasi terakhir secara bersama-sama menyepakati Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini tersusun menjadi 14 BAB, 39 Pasal dan 105 Ayat.

Masih katanya, merujuk kepada kesimpulan dan seluruh masukan yang sudah diterima dari banyak kalangan maka Ranperda Penempatan Tenaga Kerja yang sudah disusun dan sudah selesai dibahas pada tingkat I.

BACA JUGA:   Liburan Makin Seru dengan Mandi Busa dan Istana Balon di HARRIS Resort Waterfront Batam

Merujuk kepada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka Tim Pansus berharap agar Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini dapat disahkan dari Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Harapan kami dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) ini tidak ada lagi kesenjangan, adanya jaminan serta perlindungan yang tidak diskriminatif sehingga pemerataan kesempatan kerja dapat dirasakan oleh seluruh Angkatan Kerja Produktif yang berada di Kota Batam. Legacy hukum ini kami titipkan sebagai ladang amal melalui perjuangkan politik atas amanah dari masyarakat, tentunya semua dimaksudkan agar terciptanya kemudahan untuk mendapatkan pekerjaan kedepannya,” paparnya.

Dalam hal ini, Pemko Batam terus berupaya dalam mengurangi meningkatnya pengangguran dengan mengaplikasikan kebijakan dengan membuka akses informasi kepada masyarakat tentang lowongan pekerjaan melalui bursa kerja. 

“Alhamdulillah, Ranperda tentang
Penempatan Tenaga Kerja ini dapat
diselesaikan dan disepakati bersama antara Pemerintah dan DPRD Kota Batam,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid saat membacakan jawaban dan tanggapan Wali Kota Batam.

BACA JUGA:   Ombudsman Kepri Beri Cap Jempol Layanan Pengaduan PLN Batam

Hal ini, katanya merupakan salah satu bentuk komitmen bersama dalam upaya memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Dengan
menciptakan pemerataan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi, skill dan penyediaan
tenaga kerja khususnya tenaga kerja lokal sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Serta memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Untuk itu, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perumusan penyusunan Ranperda ini dari awal hingga selesai,” ucapnya.

Selanjutnya, Pemko Batam akan menyampaikan Ranperda tentang Penempatan Tenaga Kerja ini kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terkait permohonan nomor register
sesuai amanat yang diatur dalam Pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun.

“Semoga Ranperda tentang Penempatan Tenaga Kerja dapat bermanfaat dan memberikan peran strategis untuk menopang pertumbuhan ekonomi Batam menjadi kota baru,” pungkasnya. (hms)