Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Pemilik Kapal Pengangkut TKI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia

Avatar photo

AriraNews.com,  BATAM – Ditreskrimum Polda Kepri menangkap pria berinisial S alias A pemilik kapal pengangkut TKI ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia, beberapa waktu lalu yang mengakibatkan puluhan TKI tewas dan puluhan lainnya masih dinyatakan hilang.

“Tersangka berinisial S Alias A diamankan berdasarkan atas keterangan tersangka sebelumnya, kemudian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada. Inisial S Alias A ini adalah sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut PMI Ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia,″ ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, saat konferensi pers di Polda Kepri, Senin, (3/1/2022).

BACA JUGA:  Batam Raih Penghargaan Penurunan Kemiskinan dan Stunting

S diamankan di wilayah Lobam, Tanjunguban, Provinsi Kepri pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2021. Selain sebagai pemilik kapal, S juga adalah pemilik lokasi tempat keberangkatan TKI ilegal. Dia juga pemilik tempat penampungan TKI ilegal di Sungai Gentong, dan pemberi upah kepada nakhoda dan ABK pengangkut TKI ilegal

″Barang bukti yang diamankan oleh tim yaitu rekening koran bank atas nama tersangka, selain itu tim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial Z yang merupakan istri tersangka,″ kata  Harry Goldenhardt.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Batam Hadiri Peresmian Kantor Zona Bakamla Barat, Tekankan Peran Strategis Bakamla

S dikenakan Pasal 4, Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan ini akan terus berkembang dan semoga tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri dapat berhasil mengungkap tersangka lainnya,″ harap Harry Goldenhardt.(emr)

BACA JUGA:  Bukan Pendaratan Darurat, Ini Penyebab Tertundanya Keberangkatan JCH Kloter 5 Batam