BP Batam Ancam Tarik 614 Hektare Lahan Tidur, Proses Pembangunan Wajib Dilaporkan Melalui LMS

Avatar photo
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.

AriraNews.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam memperketat pengawasan pemanfaatan lahan dengan mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS). Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah munculnya lahan tidur sekaligus mempercepat realisasi investasi dan pembangunan di Kota Batam.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penerapan LMS akan memudahkan BP Batam memantau progres pembangunan pada setiap lahan yang telah dialokasikan kepada investor maupun pelaku usaha.
Menurutnya, saat ini perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), PKKPR Laut (PKKPRL), serta Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam LMS. Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera menyusul sehingga seluruh proses perizinan dapat dipantau secara digital.

“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujar Amsakar, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Amsakar Tegaskan Pengentasan Kemiskinan Butuh Kolaborasi

Ia menegaskan, sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.

Berdasarkan data BP Batam, saat ini terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut merupakan area yang telah dialokasikan kepada pemegang PL, namun belum dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA:  Batam Jadi Percontohan SiTaskin Pesisir, BP Taskin Integrasikan Program Lintas Kementerian

Amsakar menjelaskan, lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur adalah lahan yang telah diberikan kepada pemegang alokasi, tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan. Sementara itu, lahan yang belum dialokasikan merupakan lahan yang belum diberikan kepada pihak mana pun.

Melalui penerapan LMS dan evaluasi berkala terhadap pemanfaatan lahan, BP Batam berharap pengawasan menjadi lebih efektif, lahan tidur dapat diminimalkan, serta percepatan investasi dan pembangunan di Batam semakin optimal. (emr)

BACA JUGA:  Musda PHRI BPD Kepri Digelar Agustus 2026, Pendaftaran Calon Ketua Resmi Dibuka