AriraNews.com, Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengusulkan pembentukan lex specialis di bidang administrasi kependudukan bagi Kota Batam sebagai solusi mengendalikan tingginya arus migrasi tanpa mengabaikan hak konstitusional warga. Usulan tersebut disampaikan kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026).
Amsakar didampingi Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra dalam pertemuan yang membahas pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, implementasi program prioritas nasional, program strategis Presiden Prabowo Subianto, serta sektor pertanahan dan tata ruang.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, jajaran Forkopimda, serta para kepala daerah se-Kepulauan Riau.
Dalam paparannya, Amsakar menjelaskan Batam menghadapi tantangan besar sebagai kawasan strategis nasional dengan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi akibat arus migrasi.
Ia menyebut, berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Batam kini menempati peringkat kedua nasional dengan tingkat migrasi tertinggi setelah Bekasi.
Menurutnya, pertumbuhan penduduk yang terus meningkat mulai memberikan tekanan terhadap daya dukung lingkungan dan infrastruktur dasar, terutama penyediaan air bersih, listrik, serta layanan publik lainnya. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang dapat memengaruhi iklim investasi di Batam.
Karena itu, Amsakar menilai Batam memerlukan regulasi khusus di bidang administrasi kependudukan. Ia menegaskan pengendalian penduduk tidak dapat dilakukan dengan pendekatan konvensional karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dianggap diskriminatif.
“Batam tidak bisa hanya mengandalkan kekhususan sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ). Kami berharap pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI dapat merumuskan lex specialis di bidang administrasi kependudukan bagi daerah seperti Batam, sehingga pengendalian migrasi dapat dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan hak konstitusional warga,” katanya.
Selain menyampaikan persoalan kependudukan, Amsakar juga memaparkan perkembangan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih yang menjadi salah satu proyek strategis nasional. Pemerintah Kota Batam, kata dia, telah menyiapkan lahan seluas sekitar 18 hingga 19 hektare untuk pembangunan sekolah tersebut.
Menurutnya, proyek senilai sekitar Rp160 miliar itu akan dibiayai sepenuhnya oleh konsorsium swasta dan setelah selesai seluruh asetnya akan diserahkan kepada negara.
Amsakar juga mendukung penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui pelimpahan kewenangan yang lebih jelas, termasuk dalam pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) dan waduk, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menambahkan, sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam selama ini berjalan sesuai ketentuan yang mengatur kewenangan pertanahan serta pelayanan perizinan di kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan seluruh aspirasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan nasional, termasuk revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif sekaligus memperjuangkan formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih berkeadilan bagi daerah kepulauan.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya sinkronisasi administrasi kependudukan dan penataan sistem desentralisasi yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Ia juga mengusulkan agar pengendalian urbanisasi di Batam didukung melalui perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi dengan mengadopsi konsep Finger Plan seperti yang diterapkan di Kopenhagen.
Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan pentingnya peran kepala daerah sebagai koordinator penyelesaian konflik pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ia juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penataan Ruang agar proses investasi di daerah dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan adaptif. (*/emr)










